Aturan Pembebasan PPN Sewa Toko Dalam Finalisasi

27 July 2021

NEWS – Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia

 

26 July 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah kembali memberikan insentif bagi dunia usaha. Salah satunya pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sewa toko yang ditanggung pemerintah.

Pembebasan sewa toko ini berlaku untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021. Artinya, selama tiga bulan pajak pembayaran sewa toko dibebaskan atau dibayarkan oleh pemerintah.

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardhani mengatakan, aturan lengkapnya akan di rilis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

 

“Saat ini masih dalam proses (finalisasi), diharapkan dapat segera diselesaikan,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (26/7/2021).

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, pembeasan PPN sewa toko ini menjadi bagian dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Pembebasan PPN DTP untuk sewa ruangan sudah diputus dalam program PEN. Berlaku untuk sewa ruangan kepada pedagang eceran,” ujarnya kepada CNBC Indonesia awal bulan lalu.

Dalam hal ini ruangan yang dimaksud adalah toko atau outlet yang berdiri sendiri atau berada di pusat perbelanjaan (mal), komplek pertokoan yang ada di stasiun, bandara, terminal, pelabuhan, perkantoran ataupun pasar rakyat.