Badai PHK di Mana-mana, Sri Mulyani Bongkar PPh Karyawan Malah Naik Tinggi

24 November 2022

Achmad Dwi Afriyadi – detikFinance
Kamis, 24 Nov 2022 1

Jakarta – Realisasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan mengalami pertumbuhan yang tinggi. Kondisi ini sangat kontras jika dihadapkan pada kabar maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap, PPh 21 tumbuh hingga 21% hingga Oktober 2022. Sementara, pada periode yang sama tahun lalu hanya tumbuh 2,7%.

“PPh 21 mengalami pertumbuhan 21% dibandingkan tahun lalu yang hanya 2,7%. PPh 21 ini adalah PPh karyawan dan memang ini menjadi sangat agak kikuk kalau dibandingkan dengan beberapa berita mengenai PHK,” terangnya dalam konferensi pers APBN KITA, Kamis (24/11/2022).

Dia mengatakan, PPh 21 menunjukkan jika ada karyawan yang bekerja dan mendapatkan pendapatan.

“Kalau kita lihat PPh 21 yang meningkat 21% berarti ada karyawan yang memang bekerja, dan mendapatkan pendapatan, dan kemudian perusahaannya membayar PPh 21,” ujarnya.

Secara kuartalan, PPh 21 juga tumbuh. Pada kuartal I tumbuh 18,8%, kuartal II 19,8%, dan kuartal III 26,1%.

“Artinya untuk pertumbuhan pajak karyawan itu masih positif. Jadi memang kita harus menyikapi berbagai berita mengenai PHK itu di dalam konteks apakah terjadi perubahan yang harus kita dalami dan waspadai untuk merumuskan policy maupun respons yang tepat,” terangnya.

(acd/ara)