Badan Penerimaan Negara Bakal Dibentuk Prabowo, Begini Rencananya
27 February 2025
Herdi Alif Al Hikam – detikFinance
Kamis, 27 Feb 2025
Detik –
Pendirian Badan Penerimaan Negara bakal tetap jadi prioritas Presiden Prabowo Subianto. Hal ini termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029.
Artinya, dalam lima tahun ke depan, rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara bakal tetap dilakukan. Dalam lampiran beleid tersebut dijelaskan untuk mencapai sasaran Visi Indonesia Emas 2045, diperlukan kebijakan fiskal yang adaptif dan ruang fiskal memadai yang dapat memberikan stimulus terhadap Perekonomian Indonesia sehingga dapat berkontribusi terhadap sasaran pembangunan yang ditetapkan.
Nah salah satu kunci untuk meningkatkan ruang fiskal memadai adalah peningkatan pendapatan negara. Masalahnya, rendahnya pendapatan negara di Indonesia saat ini disebabkan masih terdapatnya kesenjangan mencakup aspek administrasi maupun kebijakan, maka dari itu memerlukan transformasi tata kelola kelembagaan yang bisa mengoptimalisasi pendapatan negara.
Badan Penerimaan Negara menjadi salah satu opsinya. Targetnya badan ini dapat mengakselerasi rasio penerimaan negara dari pajak dan PNBP di Indonesia hingga mencapai 23% dari PDB.
“Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%,” bunyi salah satu poin dalam beleid yang diteken langsung oleh Prabowo tersebut, dikutip Kamis (27/2/2025).
Adapun, cara menaikkan rasio penerimaan negara hingga 23% terhadap PDB itu yaitu dengan ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan. Ada tiga capaian yang menjadi target utama, yaitu pertama penambahan wajib pajak hingga 90% pada 2029.
Kedua, tingkat kepatuhan pajak penyampaian SPT Tahunan mencapai 100% pada 2029. Ketiga, indeks efektivitas kebijakan penerimaan negara 100% pada 2029.
Untuk mewujudkan 3 target tersebut akan ada beberapa intervensi yang akan dilakukan. Pertama, implementasi Coretax alias sistem informasi inti administrasi perpajakan dan interoperabilitas dengan sistem informasi stakeholder terkait agar menuju data-driven.
Kedua, simplifikasi proses bisnis dan kelembagaan serta penguatan kebijakan. Ketiga, pembenahan tata kelola ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan (termasuk sin tax). Keempat, peningkatan kepatuhan perpajakan.
(hal/kil)