Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) minta dibebaskan dari pembayaran pajak

19 June 2019

Kontan, Rabu, 19 Juni 2019 / 21:30 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meminta untuk dibebaskan dari kewajban membayar pajak. Pembebasan pajak diyakni dapat menambah nilai manfaat yang diberikan BPKH kepada jamaah.  Sebelumnya BPKH membayar pajak sebesar Rp 1,2 triliun.

“Kami masih usaha untuk diperlakukan sama dengan perusahan investasi lainnya yang resmi dan ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Anggota BPKH Bidang Investasi Beny Witjaksono, Rabu (19/6).

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meminta untuk dibebaskan dari kewajban membayar pajak. Pembebasan pajak diyakni dapat menambah nilai manfaat yang diberikan BPKH kepada jamaah.  Sebelumnya BPKH membayar pajak sebesar Rp 1,2 triliun.

“Kami masih usaha untuk diperlakukan sama dengan perusahan investasi lainnya yang resmi dan ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Anggota BPKH Bidang Investasi Beny Witjaksono, Rabu (19/6).