Banjir Insentif Pajak, Bagaimana Nasib Target Penerimaan?

17 February 2021

Hendra Kusuma – detikFinance

Rabu, 17 Feb 2021

Jakarta –

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan optimistis target penerimaan pajak di tahun 2021 masih dapat tercapai. Meskipun pihaknya tetap memberikan insentif pajak hingga 30 Juni tahun ini.

Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 53,86 triliun pada klaster insentif usaha. Isi dari klaster ini merupakan program insentif pajak yang meliputi PPh 21 DTP, pembebasan PPh 22 Impor, pengembalian pendahuluan PPN, PPh Final DTP UMKM, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh Badan, serta PPN tidak dipungut KB/KITE.

Masih optimistisnya DJP dalam mengamankan target penerimaan pajak, dikatakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor karena pihaknya tetap menjalankan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pada tahun 2021.

“Hal berkurang dari pemberian insentif, kami akan perluas basis pajak yang selama ini belum terjamah dan di pandemi ini secara relatif tidak terdampak atau jadi the winner. Jadi strategi DJP masih intensifikasi dan ekstensifikasi, serta penguatan basis data,” kata Neilmaldrin dalam acara Market Review IDX Channel ‘Mengulik Berbagai Insentif Perpajakan Bagi UMKM dan Karyawan yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (17/2/2021).

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2021, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp 1.229,6 triliun atau naik 2,6% jika dibandingkan target tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.198,8 triliun.

“Mudah-mudahan dengan hal tersebut, kami cukup yakin untuk dapat memenuhi target yang telah ditetapkan di 2021,” katanya.

Dia mengungkapkan, tujuan pemberian insentif pajak pada tahun ini untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha termasuk UMKM bisa bertahan dari dampak pandemi COVID-19 yang saat ini masih berlangsung.

Pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan tambahan likuiditas, produktivitas, serta daya beli para wajib pajak (WP) yang memanfaatkannya.

“Kita ingin terus mendukung penanggulangan dampak COVID masih pengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat, baik sebagai pekerja dan sebagai pelaku usaha. Oleh karena itu mengingat dampak pandemi masih kita rasakan saat ini, kita perpanjang insentif tersebut,” katanya.

“Untuk jangka pendek pemberian insentif pajak akan menyusutkan basis pajak dan akhirnya akan tentu mengurangi penerimaan pajak, namun demikian sisi lain pemberian insentif diharapkan mampu jaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, produktivitas dan daya beli masyarakat dan terpenting mendukung upaya penanggulangan dampak pandemi COVID,” sambungnya.