Bank Swiss Kena Denda Hingga Rp 71,4 T Akibat Kasus Penipuan

21 February 2019

detikFinance, Kamis, 21 Feb 2019 13:48 WIB

 

Jakarta – Union Bank of Switzerland (UBS) atau bank Swiss menghadapi tuntutan dengan denda senilai US$ 5,1 miliar atau setara Rp 71,4 triliun (kurs Rp 14.000) akibat tuduhan penipuan.

Pengadilan Prancis memutuskan, bank Swiss telah membantu klien mereka yang kaya untuk menghindari pajak. Pengadilan menyatakan bank harus membayar US$ 5,1 miliar karena dinyatakan bersalah atas pencucian uang dan permintaan klien ilegal.

Adapun, dari besaran denda tersebut, sebesar US$ 907 juta harus dibayarkan kepada Prancis. Denda tersebut setara dengan laba bersih di tahun 2018.

Akibat hal itu, saham UBS mengalami penurunan tajam hingga 4,2% di Swiss.

Sementara itu, Bank Swiss menyatakan bahwa akan sesegera mungkin mengikuti aturan kebijakan yang berlaku. Hanya saja, pihaknya masih beranggapan bahwa kasus tersebut masih memiliki bukti yang kurang jelas.

“UBS percaya bahwa tuduhan tidak didukung bukti yang nyata serta hukum. Masih ada pembelaan hukum yang kuat terhadap tuduhan yang relevan ini,” jelas bank Swiss dikutip dari CNN, kamis (21/2/2019).

Sementara itu, bank Swiss juga akan mengajukan banding atas kasus putusan tersebut di pengadilan.