Banyak Konsultan Terancam Kolaps, Inkindo Minta Keringanan Pajak

22 April 2020

Bisnis.com 22 April 2020  |  16:41 WIB

Bisnis.com, JAKARTA — Ikatan Nasional Konsultan Indonesia meminta agar pemerintah memberi stimulus berupa keringanan pajak penghasilan 21, 23, dan 25.

Ketua DPN Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Peter Fransmengatakan bahwa permintaan tersebut didasarkan pada kondisi saat ini  ketika virus corona (Covid-19) yang terjadi di seluruh dunia membuat kondisi para pengusaha, termasuk yang bergerak di bidang jasa konsultan megap-megap. Terlebih lagi, pemerintah telah menghapus  dana alokasi khusus.

“Kami berharap agar pemerintah dapat memberi stimulus terhadap korporasi. Kondisi konsultan kecil saat ini sudah memprihatinkan. Saat ini, pemerintah baru memberi stimulus hanya kepada orang per orang dan belum kepada korporasi,” katanya melalui siaran pers, Rabu (22/4/2020).

Menurut Peter, dampak Covid-19 bagia dunia usaha jasa konsultan sangat dirasakan, misalnya, banyak perusahaan yang gagal berkontrak meski sudah diumumkan sebagai pemenang.

Pembayaran termin, katanya, menjadi terganggu sehingga hal itu sangat berpotensi terjadinya pemutusan hubungan kerja, bahkan sebanyak 50 persen perusahaan jasa konsultan terancam kolaps.

Inkindo telah melakukan berbagai langkah, misalnya, anggota asosiasi konsultan itu memberitahu kepada pengguna jasa tentang kondisi sebenarnya sebagai kewajiban kontrak.

Anggota, katanya, juga mengusulkan adendum kontrak sesuai dengan kondisi kahar setiap pekerjaan serta melakukan negoisasi dengan para pihak terkait.

Sementara itu, terkait dengan kartu prakerja yang dikeluarkan pemerintah, Peter mengatakan bahwa program itu belum menyentuh dunia konsultan.

“Konsultan lebih tertarik dengan training-training yang berhubungan dengan pekerjaan mereka. Konsultan itu lebih spesifik.”

Peter menjelaskan bahwa saat ini ada 6.000 perusahaan jasa konsultan. Bila rata-rata satu perusahaan memiliki 10 tenaga ahli, ada 60.000 orang yang terkait langsung dengan sektor tersebut.

Oleh karena itu, ujarnya, kebijakan stimulus terhadap korporasi terkait dengan keringanan-keringanan pajak saat ini sangat dibutuhkan bagi pengusaha jasa konsultan.

Terkait dengan program padat karya tunai yang dilakukan pemerintah, dia menyarankan agar program tersbeur dapat dikonsultasikan sehingga tidak dilakukan secara langsung. Dengan demikian, program padat karya ini juga dapat membantu keberadaan konsultan di Indonesia.