Banyak Penerima Insentif Pajak Belum Tanam Modal, Apindo: Pemerintah Wajib Tagih Komitmen

31 October 2022

Pemerintah harus menggali kendala terkait belum direalisasikannya investasi sesuai komitmen para pelaku usaha penikmat insentif pajak.

Rahmad Fauzan – Bisnis.com 30 Oktober 2022

Bisnis.com, JAKARTA- Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pemerintah wajib menagih komitmen perusahaan-perusahaan yang menikmati insentif pjak berupa tax allowance dan tax holiday untuk merealisasikan investasi. Iming-iming fasilitas pajak itu diberikan sebagai bagian strategi pemerintah menggenjot aliran modal langsung. “Sangat wajar kalau pemerintah menuntut. Sebab, sudah ada komitmen dari investor penerima fasilitas pajak tersebut,” kata Hariyadi kepada Bisnis, Minggu (30/10/2022).  Pemerintah, sambungnya, harus mengejar para penikmat fasilitas pajak tersebut.

Terutama, kata Haryadi, guna menggali seputar kendala dalam hal realisasi investasi yang sudah menjadi komitmen.  Menurut catatan Bisnis, sejauh ini masih ada komitmen investasi dari penerima tax holiday dan tax allowance senilai Rp1.573,3 triliun yang masih belum dieksekusi. Hingga kuaral III/2022, realisasi investasi dari komitmen penerima fasilitas pajak hany sekitar  Rp134,7 triliun.  Menurut Hariyadi, sedikitnya terdapat tiga faktor yang menjadi penghambat realisasi komitmen investasi perusahaan penerima fasilitas tax allowance dan tax holiday.  Pertama, dampak finansial yang masih dirasakan akibat Pandemi Covid-19.

Kedua, lembaga pembiayaan terkait tidak komitmen dengan rencana investasi. Ketiga, faktor internal seperti pergantian pemegang saham.  Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum Kadin  Shinta Widjaja Kamdani mengatakan dunia usaha mendukung evaluasi terhadap efektifitas pemberian insentif investasi kepada investor dengan realitas lapangan. Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk good regulatory & good governance practices. “Bagaimanapun juga, insentif pajak atas investasi secara hukum diberikan agar investor menciptakan output kegiatan ekonomi tertentu,” kata Shinta.

Kendati demikian, lanjutnya, pemerintah juga harus rasional dalam melakukan evaluasi. Sebab, ada banyak alasan investor tidak bisa merealisasikan investasi sesuai komitmen atau malah sudah didaftarkan ke BKPM. Shinta menilai terdapat alasan di luar kuasa investor, seperti sengketa legalistas lahan, atau force majeur seperti kondisi pemulihan kinerja pasca pandemi yang tidak sebaik perkiraan sebelumnya. Menurutnya, perlu ada diskusi terbuka antara pemerintah dengan investor dalam melakukan evaluasi penerima tax incentives tersebut agar kepercayaan diri berinvestasi di Indonesia tetap terjaga.