Bappebti Masih Godok Aturan Pajak Transaksi Uang Kripto

22 April 2021

CNN Indonesia | Kamis, 22/04/2021

Jakarta, CNN Indonesia —

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) masih merumuskan kebijakan penarikan pajak untuk transaksi pelaku pasar aset kripto.

Ketua Bappebti Sidharta Utama belum dapat memastikan kapan pajak dari hasil transaksi aset kripto dapat diberlakukan. Pasalnya, saat ini diskusi dengan Kementerian Keuangan masih dilakukan.

Meski pajak untuk perseorangan belum ditarik, namun ia menyebut pengenaan pajak untuk badan pedagang aset kripto sudah mulai dikenakan.

 

“Pengenaan pajak atas perdagangan aset kripto yang berlaku saat ini adalah pajak penghasilan badan atau kepada pedagang aset kripto, di mana dalam 2020 tarif pajak yang berlaku terhadap badan sekitar 22 persen,” jelasnya kepada CNNIndonesia, Rabu (21/4).

Sebagai informasi, Bappebti selaku pengawas berencana mendirikan bursa mata uang kripto di Indonesia. Rencana tersebut dilakukan untuk melindungi hak pelanggan aset kripto yang akhir-akhir ini melonjak.

Bappebti mencatat untuk periode Januari-Maret 2021, pelanggan aktif sebanyak 4,2 juta orang, dua kali lipat dari jumlah investor saham.

“Bursa ini fokusnya pada perlindungan pelaku usaha agar hubungan antar semua pihak bisa berjalan dengan baik, antara pedagang, investor, maupun dengan lembaga lain bisa jelas dan aman,” ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, ada ribuan jenis cryptocurrency. Dari ribuan jenis itu, Bappebti sudah mengeluarkan 226 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia.

“Perkembangan penggunaan aset kripto di dunia demikian pesat sehingga bisa dipergunakan sebagai sarana pembayaran, investasi, dan lain-lain,” imbuhnya.