Batas Akhir Juni, 681 Ribu NIK Belum Jadi NPWP

20 June 2024

Anisa Indraini – detikFinance

Rabu, 19 Jun 2024

Detik –

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 681 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adapun batas akhir pemadanan 30 Juni 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan mayoritas NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Hal ini untuk menjalankan penggunaan NIK sebagai NPWP per 1 Juli 2024.

“Sampai dengan 19 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,45 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 681 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” kata wanita yang akrab disapa Ewie kepada detikcom, Rabu (19/6/2024).

Dari keseluruhan data yang telah valid, sebanyak 4,3 juta data disebut dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak. DJP mengimbau kepada wajib pajak untuk melakukan pemadanan sesuai waktu yang ditetapkan.

“Kami tetap mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan, dikarenakan terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi mandiri,” tuturnya.

Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum:

  1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.
  2. Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau dapat juga klik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
  3. Pilih kategori wajib pajak, pilih ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk wajib pajak badan.
  4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
  5. Setelah selesai, klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
  6. Kemudian halaman akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
  7. NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan ‘Valid’ di kolom Status NPWP.

Cara Validasi NIK Jadi NPWP:

  1. Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id.
  2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama ‘Profil’.
  3. Pada menu ‘Profil’ itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK.
  4. Pada halaman menu ‘Profil’ akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
  5. Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.
  7. Selanjutnya, pilih menu ‘Ubah Profil’
  8. Pada bagian ubah profil, Anda dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
  9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

(aid/ara)