Bea Cukai beri pengaturan proses administrasi dan pemanfaatan SKA selama covid-19

04 May 2020

Kontan, Senin, 04 Mei 2020 / 12:12 WIB

KONTAN.CO.ID –  JAKARTA. Pandemi Covid-19 telah berdampak pada proses penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan Asal (SKA) oleh negara mitra dagang Indonesia dalam kegiatan impor. Ini menyebabkan adanya perubahan pada pola kerja dalam proses pengadministrasian dan pemanfaatan fasillitas impor menggunakan tarif preferensi bea masuk.

Kini penerbitan atau penyerahan SKA sering kali terkendala dengan kebijakan negara mitra yang menerapkan lockdown, sehingga Bea Cukai berupaya mengambil langkah taktis untuk menyesuaikan dengan kondisi tersebut dengan menerbitkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 45/PMK.04/2020 mengenai tata cara penyerahan SKA dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Covid-19.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Syarif Hidayat mengatakan, melalui kebijakan baru ini, pemerintah memberikan kepastian hukum dalam kegiatan perdagangan internasional dengan negara mitra, khususnya terkait penggunaan Affixed Signature and Stamp (ASnS) pada SKA.

“PMK ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas perdagangan internasional, asas resiprokal dengan negara mitra FTA, dan melakukan physical distancing dalam mengantisipasi penyerbaran Covid-19,” kata Syarif, Minggu (3/4).

Lebih lanjut Syarif menjelaskan dalam peraturan ini, Bea Cukai memberikan pengaturan penyampaian SKA selama pandemi Covid-19, terkait penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean (Dokap) Penelitian SKA.

“Adapun pihak yang terdampak langsung dengan adanya PMK baru ini yaitu importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pusat logistik berikat, dan pengusaha di kawasan bebas,” tambahnya.

Sebelumnya, pengaturan mengenai SKA ini diatur dalam PMK 229 tahun 2017 dengan ketentuan importir wajib menyerahkan lembar asli SKA, Invoice Declaration, beserta Dokap Penelitian SKA dengan dibubuhi tanda tangan manual oleh pejabat dan stempel Instansi Penerbit SKA (IPSKA), wajib ditandatangani oleh eksportir dan adanya Overleaf Notes.

Kini, penyampaian SKA harus dilakukan dengan pengiriman melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan.

Adapun SKA dapat disampaikan dalam bentuk hasil pindaian berwarna jika diterbitkan dalam bentuk hardcopy, dalam bentuk hasil unduhan jika berasal dari website IPSKA, atau dalam bentuk hasil pindaian berwarna Invoice Declaration jika menggunakan Invoice Declaration, beserta hasil pindaian berwarna Dokap Penelitian SKA. Ketentuan ini berlaku terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diterbitkan sejak penetapan pandemi Covid-19 oleh WHO.

SKA yang diserahkan harus memuat tanda tangan pejabat dan/atau stempel resmi dari IPSKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik, dan dapat tidak mencantumkan tanda tangan eksportir dan/atau Overleaf Notes apabila telah diatur pada Agreement dan/atau ada website untuk pengecekan.

Penggunaan tanda tangan elektronik dapat dilakukan apabila sebelumnya telah diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional dan/atau negara anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan terhadap validitas SKA.

Adapun untuk lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokap Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya wajib diserahkan dalam bentuk hardcopy ke Kantor Bea Cukai paling cepat 90 hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran dan paling lambat 1 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration.

Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan relaksasi ini, perdagangan internasional tetap dapat terjaga sehingga dapat menopang sendi perekonomian negara.

Selain itu, melalui kebijakan ini, pemerintah mendapatkan perlakuan yang sama atas komoditi ekspor dari Indonesia berdasarkan asas resiprokal yang menguntungkan kedua belah pihak.