Bea Cukai Buru Importir Nakal Pakai Intel Hingga ‘Robot’

15 October 2019

detikFinance, Selasa, 15 Okt 2019 07:53 WIB

 

Jakarta – Kementerian Keuangan telah menindak ratusan importir di pusat logistik berikat (PLB) dan non PLB, serta PLB itu sendiri. Instansi yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati tidak segan memblokir dan mencabut izin ratusan importir tersebut lantaran terbukti melanggar ketentuan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat ada 341 importir yang telah ditindak tegas oleh Kementerian Keuangan lantaran melanggar ketentuan kepabeanan, pajak, dan perdagangan.

Untuk menekan angka pelanggaran, pihak DJBC Kementerian Keuangan pun akan menggunakan intel hingga ‘robot’ untuk melacak pelaku usaha yang nakal. Berikut ulasan lengkapnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memblokir dan mencabut ratusan izin importir yang ada di pusat logistik berikat (PLB) dan non PLB maupun PLB. Sanksi itu diberikan karena para importir melanggar ketentuan perdagangan, pajak, dan kepabeanan.

Hingga saat ini, sudah ada sekitar 341 importir PLB maupun non PLB yang diblokir dan dicabut izinnya karena terbukti melanggar ketentuan. Hal ini menyusul ada PLB yang menjadi gudang penimbunan produk impor atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya berharap semua pelaku usaha baik PLB, KEK, gudang berikat memiliki tata kelola yang baik. Kita dukung ekonomi dengan tata kelola yang baik,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers tentang PLB di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Berdasarkan catatan Kemenkeu, ada 226 importir yang diblokir dan dicabut izinnya karena terbukti tidak patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai. Di mana, 27 importir PLB dan 186 importir non PLB diblokir izinnya. Sedangkan 8 PLB dan 5 importir PLB khusus tekstil dan produk tekstil (TPT) dicabut dan dibekukan izinnya. Khusus yang 8 PLB terdiri dari satu khusus TPT dan sisanya non TPT.

Jumlah importir yang tidak patuh terhadap ketentuan pajak berjumlah 109. Di mana, 17 merupakan importir PLB dan 92 merupakan importir non PLB. Sebanyak 109 importir ini diblokir izinnya. Selanjutnya, importir yang tidak patuh terhadap ketentuan Kementerian Perdagangan berjumlah 6, yaitu satu API-produsen atau importir produsen yang berada di PLB, importir tersebut izinnya diblokir.

Sedangkan sisanya, yaitu 3 Industri Kecil dan Menengah (IKM) di PLB izinnya diblokir lantaran lantaran stastusnya fiktif. Tidak hanya itu, Pemerintah juga tengah memeriksa lebih dalam 10 IKM di PLB yang diduga fiktif. Sebanyak dua sisanya yaitu API-umum atau importir umum PLB diblokir.

DJBC Kementerian Keuangan akan menerapkan pemeriksaan secara diam-diam kepada para importir yang melanggar ketentuan dari sisi kepabeanan, pajak, dan perdagangan.

Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan hal ini dilakukan guna mencegah kebocoran produk impor di pusat logistik berikat (PLB) dan pelabuhan.

“Upaya yang kami lakukan untuk pengawasan dan penindakan. Satu, kita lakukan kegiatan intel untuk pastikan tidak ada penyalahgunaan impor TPT untuk produsen bahan bakunya dijual di pasar,” kata Heru di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin (14/10/2019).

DJBC sendiri telah memblokir hingga mencabut izin 341 importir dan PLB yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. Dia mencontohkan, seperti impor yang dilakukan oleh API-produsen atau importir produsen yang ternyata dijual ke pasar.

Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, para importir produsen mengimpor bahan baku untuk kebutuhan produksinya. Pihak Bea Cukai juga akan memeriksa seluruh industri kecil dan menengah (IKM) yang selama ini terdaftar.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memblokir dan mencabut izin importir dan pusat logistik berikat (PLB) yang terbukti melanggar ketentuan kepabeanan, pajak, dan perdagangan. Hal ini menyusul adanya PLB yang menimbun hasil impor bahan baku sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).

Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki upaya untuk membasmi para importir dan PLB nakal, salah satunya dengan robot.

“Kita akan lakukan survei untuk pastikan tidak ada penyalahgunaan impor TPT yang klaim produsen tapi bahan bakunya dijual ke pasar,” kata Heru saat konferensi pers impor TPT di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Upaya tersebut tertuang dalam revisi Perdirjen Nomor 02-03/BC/2018 tentang pusat logistik berikat (PLB). Revisi tersebut ditargetkan rampung pada pekan ini.

Perubahan yang dilalukan adalah dilakukan pemeriksaan fisik dan dokumen atas importasi melalui PLB berdasarkan manajemen risiko. Penerapan risk engine pemeriksaan fisik (merah acak) pada importasi melalui PLB seperti importasi melalui pelabuhan.

Menurut Heru, pemeriksaan melalui metode ini akan dilakukan dengan teknologi artificial intellegence (AI) atau kecerdasan buatan. Kecerdasan buatan ini ditambahkan kepada suatu sistem atau robot.