Bea Cukai Diam-diam Patroli di Medsos & e-Commerce, Ada Apa?

30 August 2022

NEWS – Tim Redaksi, CNBC Indonesia

29 August 2022

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan diam-diam melakukan ‘patroli’ di media sosial dan sejumah toko online untuk memantau pergerakan aktivitas yang dianggap mencurigakan dan berpotensi merugikan negara.

Kegiatan ‘patroli’ aparat bea cukai tak lepas dari perkembangan tren penyelundupan barang melalui berbagai jalur dan media. Kegiatan tersebut memanfaatkan Cyber Crawling yang merupakan pengembangan dari pelaksanaan operasi jaringan online.

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengemukakan aparat bea cukai menemukan fakta bahwa saat ini masih banyak barang ilegal yang beredar di pasar, bahkan yang dijual di sejumlah e-commcerce nasional.

“Minuman tanpa cukai ada di e-commcerce. Ini tidak sepatutnya memfasilitasi jual barang legal. Ini kami komunikasikan,” kata Askolani saat berbincang dengan redaksi, akhir pekan lalu, seperti dikutip Senin (29/8/2022).

Askolani mengemukakan, barang-barang yang ditemukan Bea Cukai berdasarkan hasil ‘patroli’ Cyber Crawling pun cukup beragam. Bahkan, ditemukan juga sepatu bermerek yang masuk dalam kategori ilegal yang bebas dijual belikan di e-commerce.

“Ini pola yang kami temukan di media sosial. Misalnya, ada kode sepatu Adidas misalnya, itu barang ilegal. Ini kami temukan juga. Kami juga bisa melakukan tangkapan karena ini melanggar hukum,” katanya.

Berdasarkan data Bea Cukai, sepanjang period Januari-Agustus 2022, telah dilakukan penindakan Cyber Crawling NPP sebanyak 250 kasus. Cyber Crawling dilakukan untuk mengoptimalisasi penanggulangan pemasukan NPP Ilegal, serta mendeteksi pola distribusi barang.

Salah satu contoh penindakan barang kena cukai ilegal melalui Cyber Crawling terjadi pada Agustus 2021. Saat itu, Bea Cukai melakukan penindakan rokok ilegal eks impor dari China di komplek pergudangan dan perumahan di Banten.

Bea Cukai berhasil mengamankan barang bukti kurang lebih 576 karton barang kena cukai jenis rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, dan kurang lebih 6 karton barang kena cukai MMEA berbagai jenis dan merek yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai yang diduga palsu.

Berdasarkan hasil penghitungan, estimasi nilai barang bukti yang berhasil disita Bea Cukai kurang lebih mencapai Rp 21,5 miliar, dimana potensi penerimaan negara yang hilang akibat hal ini mencapai Rp 19,03 miliar.