Bebas Bui, Ini Skenario Hapus Sanksi Pidana Pengemplang Pajak

03 June 2021

NEWS – Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia

 

03 June 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memutuskan untuk menghapus sanksi pidana para pengemplang pajak.

Hal tersebut diterangkan dalam draft RUU perubahan kelima atas undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar dan diperoleh CNBC Indonesia.

“Pidana denda (pada Pasal 39-39A) tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan dan wajib dibayar oleh terpidana,” tulis Pasal 44C draft RUU KUP, dikutip Kamis (3/6/2021).

Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan inkracht, jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda tersebut.

Seperti diketahui pada UU KUP sebelumnya, dalam Pasal 39 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, dan sebagainya.

Atau mereka yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

“Pidana sebagaimana dimaksud ditambahkan 1 kali menjadi 2 kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan,” jelas Pasal 39 UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP.