BEI: Hari ini, 64 Anggota Bursa Mulai Pungut Bea Materai

01 March 2022

Selasa, 1 Maret 2022 | 08:25 WIB
Indah Handayani (handayani@investor.co.id)

JAKARTA, investor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut mulai Maret 2022 Anggota Bursa (AB) mulai melakukan pungutan bea materai untuk Trade Confirmation (TC) transaksi Bursa dengan nilai sampai dengan Rp 10 juta. Tercatat sebanyak 64 AB telah ditunjuk untuk melakukan pungutan tersebut.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan TC transaksi Bursa menjadi dokumen objek Bea Meterai sejak UU berlaku pada Januari 2021, dan Meterai Elektronik untuk dokumen TC elektronik telah tersedia sejak Oktober 2021. “Februari 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penunjukan sebagian besar AB, sekitar 64 AB sebagai pemungut Bea Meterai, sehingga bulan Maret 2022 adalah dimulainya pemungutan oleh AB,” ungkap Laksono, Selasa (1/3).

Laksono menambahkan Bea Meterai atas TC transaksi Bursa yang terutang Bea Meterai adalah dengan nilai di atas Rp10 juta. Sedangkan, untuk pasar perdana IPO dengan nilai penjatahan di atas Rp5 juta.

Sebelumnya, Laksono menegaskan regulator pasar modal telah melakukan koordinasi terkait implementasi Bea Meterai. Sehingga telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) pembebasan dari Bea Meterai untuk Trade Confirmation (TC) transaksi Bursa dengan nilai sampai dengan Rp 10 juta.

Laksono menilai pembebasan BM tersebut dilakukan untuk mengakomodir pertumbuhan jumlah dan aktivitas transaksi investor retail, dengan harapan tidak mengurangi minat untuk melakukan transaksi Bursa. “Saat ini lebih dari separuh investor aktif melakukan transaksi dengan nilai dibawah Rp 10 juta,” paparnya.

Laksono menjelaskan ketentuan Bea Meterai telah berlaku sejak Jan 2021 (UU), dan meterai elektronik sudah tersedia sejak Okt 2021(PMK) untuk pemenuhan Bea Materai (BM) atas dokumen elektronik seperti Trade Confirmation (TC) atas transaksi Bursa. Sedangkan pada Maret 2022 adalah penunjukan Anggota Bursa (AB) sebagai wajib pungut Bea Meterai. Sebagai informasi, TC tetap terutang Bea Meterai meskipun tidak dipungut oleh AB, nasabah tetap terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait dengan sistem AB, Laksono menambahkan DJP dan regulator telah menyelenggarakan serangkaian sosialisasi atau workshop kepada AB sejak awal 2021. Hal ini agar AB memahami ketentuan dan mempersiapkan sistem jika ditunjuk sebagai pemungut BM dan atau tidak ditunjuk namun ingin memfasilitasi pemenuhan BM bagi nasabah, kebutuhan pengembangan dan infrastruktur dari AB berbeda beda, bergantung pada jumlah nasabah aktif masing masing setiap hari.

“DJP juga telah mempermudah proses pemungutan jika sistem belum siap. Dengan dikeluarkannya PerDirjen yang mengatur bahwa pemungutan dapat dilakukan secara manual,” tutupnya.

Editor : Indah Handayani (indah.handayani26@gmail.com)