Beleid perluasan insentif pajak telah terbit, begini cara mendapatkannya

04 May 2020

Kontan, Senin, 04 Mei 2020 / 10:27 WIB

KONTAN.CO.ID –  JAKARTA. Pemerintah telah memperluas sektor usaha yang dapat menerima insentif pajak dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat wabah Covid-19.

Ini sebagai respons melebarnya dampak pandemi ke berbagai lini dunia usaha.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Beleid tersebut mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020 untuk masa pajak April 2020 sampai dengan September 2020.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, penerbitan PMK tersebut sudah mendekati akhir bulan April 2020 dan mempertimbangkan proses deployment system aplikasi online.

Dengan demikian,  Ditjen Pajak mengambil kebijakan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2020, bahwa insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 tetap dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk masa pajak April 2020 dengan syarat :

Pertama, penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP telah dilakukan paling lambat tanggal 20 Mei 2020.

Kedua, penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dilakukan paling lambat tanggal 15 Mei 2020.

“Demikian juga wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final 0,5 % (UMKM) dapat memanfaatkan instentif PPh Final DTP untuk masa pajak April 2020 dengan mengajukan Surat Keterangan PP23 sebelum penyampaian laporan realisasi PPh Final DTP paling lambat 20 Mei 2020,” kata Yoga, Sabtu (2/4).

Adapun Ditjen Pajak telah melakukan deployment system aplikasi online terkait perluasan sektor penerima insentif tersebut.

Sehingga dapat diakses oleh wajib pajak untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh surat keterangan yang diperlukan sebagai syarat untuk mendapatkan insentif pajak tersebut, mulai pada tanggal 2 Mei 2020 lalu.

Pemenuhan persyaratan insentif pajak secara online dilakukan dengan login pada www.pajak.go.id dan menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu Layanan – Info KSWP – Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.

Fasilitas berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan atau saat surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020.