Belum Putus! Kenaikan Tarif PPN Masih Dibahas Pemerintah

06 May 2021

NEWS – Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia

 

05 May 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah mengakui tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tengah dalam pembahasan internal. Rencananya hasil pembahasan akan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Hal tersebut disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/5/2021).

“Tarif PPN masih melakukan pembahasan dan akan dikaitkan dengan undang-undang yang diajukan ke DPR yakni UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan). Masih dibahas pemerintah dan akan waktunya disampaikan kepada publik,” jelas Airlangga.

Sebelumnya rencana adanya kenaikan tarif PPN terungkap dari pemaparan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Musrenbangnas 2021 pada Selasa (4/5/2021).

Sri Mulyani menjelaskan, dari sisi perpajakan atau pendapatan negara, pihaknya akan terus menggali potensi dan peningkatan tax ratio, dengan perluasan basis pajak, terutama dengan adanya era digital ekonomi dan e-commerce.

Selain itu, kata Sri Mulyani pemerintah juga akan terus melakukan reformasi perpajakan yang sehat, adil, dan kompetitif.

Sistem perpajakan yang sejalan dengan struktur perekonomian, kata Sri Mulyani akan memberikan kontribusi perpajakan yang lebih seimbang dan tidak tergantung kepada satu atau dua sektor tertentu saja.

Pasalnya, lanjut Sri Mulyani saat ini perekonomian Indonesia semakin terdiversifikasi dari sektor primer seperti pertanian, perkebunan, pertambangan. Hingga sektor sekunder seperti dari sisi manufaktur, juga perdagangan dan jasa.

“Semuanya memberikan kontribusi yang seharusnya terefleksikan dalam penerimaan negara,” jelas Sri Mulyani.

Dihubungi terpisah, Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Pande Putu Oka mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan kajian.

“Berbagai alternatif kebijakan untuk meningkatkan penerimaan terus dibahas dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan mempertimbangkan berbagai aspek lainnya untuk dapat memutuskan kebijakan yang tepat,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (5/5/2021).