Berlaku Semester II-2023, Enaknya PNS Bebas Pajak Natura!

03 May 2023

NEWS – Tim Redaksi, CNBC Indonesia

02 May 2023

Jakarta, CNBC Indonesia – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan bebas dari pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan yang akan berlaku semester II-2023 atau Juli 2023.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh). Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam aturan tersebut jelas disebutkan bahwa PNS bebas dari pengenaan pajak natura atas pajak penghasilan (PPh) alias tidak dipotong pajak.

“Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa,” tulis Pasal 24 huruf d PP 55 Tahun 2022, dikutip Selasa (2/5/2023).

Kendati demikian, apabila PNS menerima imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang tidak bersumber dari APBN, APBD, atau APBDes, maka natura atau kenikmatan tersebut menjadi objek PPh sebagaimana yang berlaku bagi pegawai swasta.

Untuk diketahui, dengan adanya pemberlakuan PPh Pasal 21 atas imbalan natura/kenikmatan tersebut, sebagai konsekuensinya penghasilan pegawai yang dipotong oleh pemberi kerja akan meningkat.

Perusahaan pun harus mengatur ulang kebijakan pajak tentang siapa yang menjadi penanggung PPh 21, apakah pemberi kerja atau pekerja.

Jika PPh 21 atas imbalan natura ditanggung oleh pegawai, maka penghasilan bersih atau take home pay karyawan pun akan berkurang.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, mengenai tata cara penilaian dan perhitungan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan akan diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

PMK tersebut diantaranya akan memberikan penjelasan rinci soal jenis dan nilai natura, serta kriteria penerimanya seperti apa.

“Masih dalam proses harmonisasi. Harusnya sih gak lama lagi (PMK tentang natura akan terbit),” jelas Yon Arsal kepada CNBC Indonesia, Selasa (2/5/2023).

“PMK itu akan mengatur mengenai kriteria dan batasannya yang nanti akan diatur,” kata Yon Arsal lagi.