Bernilai Rp8,75 Miliar, Inilah Aset Para Penunggak Pajak yang Disita Kanwil DJP Sumut I

24 November 2021

Penyitaan dilakukan oleh petugas Juru Sita Pajak Negara (JSPN) karena wajib pajak tidak melunasi utang setelah 2×24 jam usai menerima pemberitahuan surat paksa.

Nanda Fahriza Batubara – Bisnis.com 23 November 2021

Bisnis.com, MEDAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menyita aset sejumlah penunggak pajak. Penyitaan dilakukan oleh petugas Juru Sita Pajak Negara (JSPN) karena wajib pajak tidak melunasi utang setelah 2×24 jam usai menerima pemberitahuan surat paksa. Menurut Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie, aset yang disita tidak hanya berupa rekening bank.

Petugas juga menyita barang berharga lain milik sejumlah wajib pajak seperti bangunan rumah toko dan kendaraan truk. Total aset yang disita dari mereka bernilai Rp8,75 miliar. “Dengan demikian, aset tersebut sudah dikuasai negara,” kata Bismar, Selasa (23/11/2021). Berbagai aset yang disita kini berada dalam penguasaan negara. Petugas masih memberi kesempatan terakhir kepada penunggak pajak untuk melunasi utang sebelum penagihan aktif berikutnya. Penyitaan aset penunggak pajak diatur dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000.

Bismar mengatakan, Kanwil DJP Sumut I mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. “Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan, dan dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak,” katanya. Berikut rincian aset yang disita petugas JSPN dari sejumlah penunggak pajak. 1. KPP Madya Medan menyita empat rekening penanggung pajak pada Senin (15/11/2021). 2. KPP Pratama Medan Petisah bersama JSPN KPP Pratama Binjai menyita Bangunan Rumah Toko (Ruko) penanggung pajak pada Rabu (17/11/2021). 3. KPP Pratama Medan Barat menyita aset penanggung pajak berupa rekening di salah satu bank swasta pada Senin (8/11/2021). 4. KPP Pratama Medan Timur menyita aset penanggung pajak berupa dua unit kendaraan truk tronton box pada Senin (22/11/2021).