Bikin Rugi Negara Rp 10 M, Tersangka Faktur Pajak Fiktif Ditangkap

23 November 2021

Anisa Indraini – detikFinance
Selasa, 23 Nov 2021

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menangkap HI (39) sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang merugikan negara sebesar Rp 10,2 miliar. Penangkapan ini dilakukan berkat bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Aim Salim Nursaleh mengatakan HI telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dilakukan melalui PT Bahtera Utama Lestari (BUL). Itu dilakukan dalam kurun waktu 2011-2012.

“Kamis 18 November kemarin kita menyerahkan tersangka yang melakukan transaksi pajak tidak dalam sebenarnya atau TBTS ke Pada Metro Jaya. (Kerugian negara) Rp 10,2 miliar,” kata Aim dalam konferensi pers di Restoran Kembang Goela, Jakarta, Selasa (23/11/2021)

Saat ini HI telah dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya beserta barang bukti dari Penyidik PNS Kanwil DJP Jakarta Selatan atas kejahatannya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka HI disangkakan pasal 39A huruf a dan atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang KUP Jo Pasal 64 KUHP. Saat ini berkas penyidikan atas tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI pada 17 November lalu. Artinya, tersangka siap untuk diadili di meja hijau.

“Kasus tersebut bisa P21 dan tersangka sudah ditangkap di Polda dengan barang bukti untuk P22,” tuturnya.

Selain kasus tersangka HI, Aim mengatakan pihaknya terus melakukan penyidikan untuk kasus yang masih serupa dengan dugaan komplotan. Kasus dilakukan dengan bekerja sama Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Terkait dengan peristiwa sekarang ada 2 lagi yang masih dalam proses, sudah dititipkan di Polda tersangkanya dan sekarang sedang berproses dalam rangka menyusun penuntutannya. Tapi kasusnya masih terkait dalam satu rangkaian istilahnya komplotan lah,” imbuhnya.