Bisnis.com, 12 Desember 2018 22:00 WIB Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan pengusaha meminta Ditjen Pajak untuk konsisten melakukan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang terindikasi tidak patuh. Wakil Ketua Komisi Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Herman Juwono mengungkapkan sekarang ini fiskus masih tebang pilih dalam penerapan peraturan, interupsi politik termasuk interupsi konglomerat. Padahal, seharusnya dalam melakukan penegakan hukum tidak pandang bulu. “Tetapi langkah ini harus serentak dimulai dari sosialisasi. Setiap peraturan pelaksanaan dipantau lalu dilakukan evaluasi terus ada himbauan baru mulai dilakukan pemeriksaan hasil nya dibuka tapi tidak perlu disebutkan nama WP nya,” kata Herman, Rabu (12/12/2018). Menurutnya, proses kesepahaman antara fiskus dengan WP sangat penting. Apalagi, dalam sistem yang serba terbuka, kesamaan pandangan akan menimbulkan kepatuhan yang lebih kooperatif. Tetapi, harus diakui di satu sisi, ketegasan juga sangat penting untuk menimbulkan efek gentar ke WP yang tak patuh. “Yang tidak mengikuti ketentuan langsung sanksi sesuai undang-undang tidak perlu ada pengeculian,” jelasnya. Sebelumnya, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, kalangan pengusaha menginginkan supaya pemeriksaan pajak lebih diprioritaskan kepada wajib pajak (WP) yang tidak memanfaatkan program tax amnesty. Apalagi, dalam UU No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pemerintah hanya memiliki waktu sampai 2019 untuk mengejar WP yang tidak ikut pengampunan pajak. “Pemeriksaan pada umumnya mengikuti peraturan yang telah ditetapkan, yakni dengan menitikberatkan ke WP berisiko,” kata Shinta. Shinta mengakui, target penerimaan pajak 2019 yang tumbuh kurang lebih 16%, mau tak mau ditopang oleh peningkatan kepatuhan pajak baik dari sisi jumlah WP yang bertambah maupun keuntungan usaha yang bertambah. Kendati demikian, menurutnya, momentum tahun politik juga sedikit memiliki implikasi ke penerimaan pajak. Apalagi, jika proses politik tersebut bisa dilewati dalam kondisi dammai dan sesuai dengan ekspektasi pasar, maka akan muncul kepercayaan dan multiplier effect. “Ini yang bisa mengangkat penerimaan perpajakan,” jelasnya.

11 December 2018

Kontan, Selasa, 11 Desember 2018 / 09:14 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Wacana polisi memberlakukan aturan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK) kepada penunggak pajak, sudah muncul sejak beberapa bulan lalu. Kini, muncul lagi bahwa waktu penerapannya dimulai awal 2019. Ketika dikonfirmasi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, menjelaskan, kemungkinan seperti itu, tetapi belum bisa diputuskan sekarang ini.

“Sambil menunggu petunjuk pelaksanaan dari Korlantas Polri. Jadi masyarakat khususnya warga DKI Jakarta bisa memanfaatkan bebas denda administrasi sampai 15 Desember 2018 ini,” ujar Sumardji ketika dihubungi Kompas.com, Senin (10/12).

Awal tahun depan, kata Sumardji akan dimulai dengan tahap diskusi, sosialisasi, sampai menunggu petunjuk atau arahan dari Korlantas Polri.

“Sebab secara aturan harus dari Korlantas. Sejauh ini masyarakat yang punya tunggakan pajak sudah cukup banyak yang mulai membayar dan menanfaatkan program pemutihan atau bebas denda,” kata Sumardji lagi.

Aturan tersebut kata Sumardji sudah mengacu dan sesuai dengan UU 22 tahun 2009 dan Perkap 5 tahun 2012.

– Pasal 1 ayat 17 Penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

– Pasal 110 ayat 1 Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:

  1. permintaan pemilik Ranmor;
  2. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau
  3. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

– Pasal 114

  1. Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.
  2. Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.