BKPM: Ada delapan wajib pajak tertarik dapatkan fasilitas tax holiday

03 March 2019

Kontan, Minggu, 03 Maret 2019 / 11:19 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sistem aplikasi tax holiday sudah tersedia di sistem online single submission (OSS) sejak Senin lalu. Dengan begitu, wajib pajak yang tertarik mendapatkan fasilitas tax holiday sudah dapat mengajukan permohonan melalui OSS.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Husen Maulana mengatakan, sebelum fitur tax holiday tersedia di OSS, sebenarnya sudah ada delapan perusahaan yang tertarik mendapatkan tax holiday ini.

“Sejauh ini sudah ada delapan perusahaan yang akan mengajukan tax holiday. Delapan perusahaan tersebut sudah ingin mengajukan sebelum fitur tax holiday di OSS jadi,” ujar Husen kepada Kontan.co.id, Kamis (28/2).

Lebih lanjut Husen mengatakan, total rencana investasi delapan perusahaan tersebut sebesar Rp 45 triliun. Dari delapan perusahaan, terdapat dua penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan enam penanaman modal asing (PMA).

Dua PMDN tersebut bergerak di bidang usaha pembangkit tenaga listik dan enam PMA bergerak di industri pembuatan logam dasar bukan besi, pembangkit tenaga listrik, industri kimia daar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam dan batubara.

Meski begitu, dari delapan perusahaan yang tertarik mendapatkan insentif tax holiday ini, Husen mengatakan hingga Kamis lalu baru satu wajib pajak yang sudah mengajukan tax holiday melalui OSS. “Perusahaan ini bergerak di bidang pembangkit listrik,” terang Husen.

Dia mengatakan perusahaan yang sudah mengajukan tax holiday tersebut adalah PMA dengan nilai rencana investasi sebesar Rp 5,5 triliun.

Husen menjelaskan bahwa pihaknya pun sudah memberitahu para wajib pajak yang tertarik mendapatkan fasilitas tax holiday ini. Dia mengatakan, wajib pajak hanya tinggal mengakses OSS untuk mengajukan permohonan tax holiday.

Setelah pemerintah memperluas insentif tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, Husen berpendapat bahwa seharusnya terdapat peningkatan minat atas fasilitas ini. “Karena dalam PMK 150 tersebut, bukan hanya sektor-sektor yang diatur dalam pasal 3 yang dapat mengajukan tax holiday tetapi juga ada di pasal 5. Kemudian PMK 35 juga cakupan sektornya masih berlaku,” jelas Husen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mengatakan dengan adanya aturan baru ini, maka proses wajib pajak dalam mengajukan tax holiday menjadi lebih mudah. “Prosesnya sangat simple sekarang. Kalau mereka masuk dalam kriteria bidang usahanya dan mereka memiliki nilai investasi sesuai yang ada Rp 500 miliar dan seterusnya, maka akan mendapatkan tax holiday,” kata Sri Mulyani.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, hingga saat ini terdapat 12 wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday dengan nilai investasi sebesar Rp 210,8 triliun. Dari 12 perusahaan tersebut, empat perusahaan bergerak di bidang infrastruktur ekonomi (listrik), tujuh perusahaan bergerak di industri logam, dan satu wajib pajak bergerak di industri kimia.