Bos Konstruksi Pengemplang Pajak Rp 832 Juta Dilimpahkan dan Ditahan

18 October 2022

Chairul Amri Simabur – detikBali
Senin, 17 Okt 2022

Denpasar – Penyidik dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali melakukan pelimpahan terhadap berkas, barang bukti, dan tersangka IKW dalam perkara pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (17/10/2022).

Kepala Kanwil DJP Bali, Anggarah Warsono, menjelaskan Tersangka IKW melalui PT BDM merupakan wajib pajak yang bergerak di bidang usaha konstruksi.
Saat proses pelimpahan tahap dua terungkap, IKW diduga dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan tahunan atau SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2).

“Dan SPT PPN (pajak pertambahan nilai) untuk masa pajak Januari 2012 sampai dengan Desember 2013,” ujar Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono.

Ia menambahkan, perbuatan tersangka itu telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

“Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 832 juta,” imbuhnya.

Dengan pasal yang disangkakan tersebut, IKW terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Kemudian denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.

“Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti atau jaksa penuntut umum,” imbuh Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, dalam keterangan terpisah.

Eka Suyantha menambahkan, tersangka IKW akan ditahan selama 20 hari ke depan di LP Kerobokan. “Selanjutnya berkas perkara akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkasnya.