Bos KPK Buka-bukaan Penyebab Petugas Pajak Rentan Korupsi

02 December 2021

Trio Hamdani – detikFinance
Kamis, 02 Des 2021

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan betapa rentannya petugas pajak terpapar tindakan korupsi. Sebab, insan perpajakan memiliki kewenangan yang luar biasa.
Firli menjelaskan tindakan korupsi yang paling banyak melibatkan penyelenggara negara, termasuk petugas pajak, yakni gratifikasi, suap, dan pemerasan.

“Yang paling banyak terjadi melibatkan para penyelenggara negara ada tiga hal, satu terkait dengan korupsi dalam bentuk gratifikasi, yang kedua korupsi dalam bentuk suap menyuap, yang ketiga sering terjadi adalah dalam bentuk pemerasan,” katanya dalam acara Puncak Peringatan Antikorupsi Sedunia DJP tahun 2021, Kamis (2/12/2021).

Dia menjelaskan praktik korupsi di atas rentan terjadi pada insan perpajakan lantaran mereka memiliki kewenangan yang luar biasa, mulai dari pemeriksaan terkait pelaporan perpajakan, telaahan administrasi kelengkapan perpajakan, penilaian, sampai membuat keputusan besarnya pajak dan pemeriksaan di peradilan, termasuk peradilan banding di bidang perpajakan.

“Itu rentan semua terkait dengan kasus korupsi berupa suap, gratifikasi dan pemerasan,” jelasnya.

Firli menjelaskan setidaknya ada tujuh perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, yakni merugikan keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan, suap menyuap, dan tindak pidana lain yang berhubungan dengan korupsi.

“Sejujurnya bahwa persoalan-persoalan korupsi ini tidak akan pernah selesai kalau kita masih menganggap bahwa korupsi adalah budaya. Berbicara terkait dengan budaya anti korupsi maka mulai hari ini kami mengajak segenap insan, segenap anak bangsa melibatkan diri dari upaya upaya untuk membangun budaya anti korupsi,” tambahnya.