Bos Perusahaan Ini Terancam 6 Tahun Bui Gegara Faktur Pajak Fiktif

18 March 2025

Anisa Indraini – detikFinance

Selasa, 18 Mar 2025

Detik –

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menyerahkan seorang tersangka penerbit faktur pajak fiktif kepada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Penyerahan dilakukan beserta barang bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Tersangka yang diserahkan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Timur berinisial IRM selaku Direktur PT PRA. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

“Tersangka melalui PT PRA melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa menerbitkan faktur pajak fiktif yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yaitu tidak berdasarkan penyerahan barang maupun pembayaran untuk Masa Pajak Januari-Desember 2018,” kata Kakanwil DJP Jakarta Timur, Ahmad Djamhari dalam keterangan resmi, Selasa (18/3/2025).

Tersangka dinyatakan telah melanggar Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHAP. Faktur Pajak Fiktif yang diterbitkan telah dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN PT PRA sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP sekurang-kurangnya sebesar Rp 10,97 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Tindakan penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana perpajakan serta peringatan keras agar Wajib Pajak tidak menerbitkan maupun menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

“Keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Timur dalam kegiatan ini merupakan wujud koordinasi yang baik dalam rangka penegakan hukum perpajakan dengan pihak Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Kepolisian Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” ucapnya.

 

 

(acd/acd)