BPK Endus Kejanggalan Restitusi Pajak, Ini Komentar Ditjen Pajak

12 May 2020

Bisnis.com 12 Mei 2020  |  13:01 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Pihak otoritas pajak tak ingin berpolemik soal temuan Badan Pemerika Keuangan (BPK) terkait dengan kegiatan penyelesaian restitusi pajak.

Seperti diketahui, dalam pemeriksaan yang dilakukan selama periode 2018 hingga semester 1/2019, lembaga auditor negara itu menemukan sejumlah persoalan, terutama terkait dengan proses pemeriksaan yang berpotensi menggerus penerimaan negara.

Direktur Penyuluhan Pelayanan & Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama tak menjelaskan secara detail soal temuan-temuan BPK tersebut.

Namum demikian, DJP memastikan bahwa setiap temuan dalam pemeriksaan BPK akan ditindaklanjuti dan hasilnya bakal disampaikan kembali ke BPK.

“Tentu akan kita tindaklanjuti, termasuk temuan-temuan lainnya,” kata Yoga kepada Bisnis, Selasa (12/5/2020).

Dalam catatan Bisnis, pemeriksaan terkait dengan restitusi menjadi salah satu proses bisnis di lingkungan otoritas pajak yang paling sering disorot oleh BPK.

Dalam pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, BPK juga menemukan adanya kemungkinan kelalaian dan kesengajaan yang berpotensi merugikan negara karena jumlah restitusi yang dibayarkan lebih besar dari yang seharusnya diterima WP.

Yoga sendiri enggan menjelaskan sejauh mana proses perbaikan yang dilakukan di otoritas pajak. Dia justru kembali mengulang pernyataannya terkait dengan tindaklanjut hasil pemeriksaan tersebut.

“Seluruh temuan BPK akan kita tindak lanjuti sesuai ketentuan, dan hasilnya kita sampaikan ke BPK. Itu saja,” tegasnya.

Seperti diketahui, BPK setidaknya mengungkap 24 temuan yang memuat 32 permasalahan.

Permasalahan tersebut terdiri dari 15 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan 17 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp204,91 miliar.