BYD Respons Aturan Mobil Listrik Impor CBU Bebas Pajak Barang Mewah

22 February 2024

CNN Indonesia

Rabu, 21 Feb 2024

CNN Indonesia —

BYD Motor Indonesia merespons baik terbitnya aturan pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik impor Completely Built Up (CBU) dan Completely Knock Down (CKD).

Insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PPnBM kendaraan listrik yang sudah berlaku sejak 15 Februari 2024.

Dalam beleid itu ditetapkan mobil listrik CBU dan CKD yang memenuhi syarat ditentukan Kementerian Investasi bisa mendapatkan fasilitas PPnBM ditanggung pemerintah untuk periode pajak Januari-Desember 2024.

BYD Motor Indonesia saat ini sedang menjual tiga model, yakni Dolphin, Atto 3 dan Seal. Ketiganya merupakan barang impor CBU dari China.

“Secara BYD kami sangat menyambut baik keputusan pemerintah, khususnya dalam perkembangan EV di Indonesia. Memang kami sudah mendengar dari peraturan turunan Kementerian Keuangan dan ini adalah kelanjutan dari peraturan presiden,” kata Luther T. Panjaitan, Head of Marketing BYD Motor Indonesia, ketika dijumpai di Indonesia International Motor Show (IIMS), Rabu (21/2).

Menurut Luther aturan ini menjadi simbol negara sangat serius melakukan transisi energi dan pengembangan teknologi hijau di industri otomotif Indonesia.

“Itu juga bagi industri otomotif sebagai refleksi keseriusan pemerintah bahwa EV menjadi sebuah keniscayaan secara global,” ujar Luther.

Luther enggan menjelaskan lebih detail peran aturan ini pada rencana dan strategi BYD di Indonesia. Dia juga belum bisa memastikan dampak bebas PPnBM ini pada harga jual ketiga model yang sudah dijual di dalam negeri.

“Itu internally kita masih research dan pelajari karena kita belum tahu apa peraturan yang di dalamnya dari sisi kewajiban tentunya harus diselaraskan dengan aturan yang sudah dibuat pemerintah,” ucap dia.

BYD sempat berbicara ingin mendirikan pabrik di Indonesia. walau jadwal dan lokasinya belum diungkap secara resmi. Pengimpor mobil CBU yang menikmati pembebasan PPnBM wajib melakukan produksi di Indonesia.

(fea)