Cara DJP Tarik Pajak UKM di Medsos

04 March 2019

detikFinance, Senin, 04 Mar 2019 16:08 WIB

 

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengaku memiliki cara beda untuk memberlakukan aturan pajak e-commerce pada UKM yang berjualan di media sosial (medsos).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, landasan aturan pemungutan pajak UKM di medsos tetap PMK 210 atau sama seperti UKM di marketplace.

“Maksud saya kita tetap melakukan pengawasan, kita lakukan pembinaan di medsos,” kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (4/3/2019).

Hestu mengakui, cara pengawasan kepatuhan pajak UKM di marketplace dan medsos berbeda. Jika di di marketplace, pihak DJP tinggal meminta informasi para pedagang dari penyedia platform.

Pasalnya, para pelaku UKM harus menyetorkan NPWP kepada penyedia platform sebagai ketentuan perpajakan yang diatur pada PMK Nomor 2010 Tahun 2018.

Sedangkan di medsos, kata Hestu, proses bisnisnya berbeda sehingga pihak otoritas pajak nasional pun lebih melakukan pengawasan terhadap masing-masing akun.

“Seperti itu kira-kira, kemudian data lain juga ada, kalau medsos sudah tinggi tidak mungkin tidak terpantau,” ujar dia.

Menurut Hestu, pemerintah pun sampai saat ini masih menyusun formulasi bersama global forum dalam hal ini OECD mengenai aturan pemungutan pajak e-commerce yang bisa diberlakukan di semua negara.

“Sambil ke depannya ketemu instrumen yang bagus, mari kita selesaikan dulu satu-satu,” ungkap dia.