Cukai Minuman Berpemanis Bisa Berlaku Tahun Depan

20 August 2024

CNN Indonesia

Selasa, 20 Agu 2024

CNN Indonesia —

Pemerintah berpeluang mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025.

Berdasarkan Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2025, pemerintah menargetkan penerimaan cukai Rp244,198 miliar atau tumbuh 5,9 persen.

Optimalisasi penerimaan cukai pada tahun pertama kepemimpinan Prabowo Subinato itu akan dilakukan melalui ekstensifikasi cukai yang dilakukan terbatas pada MBDK.

“Pemerintah berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025,” tulis dokumen dikutip, Selasa (20/8).

Pengenaan cukai terhadap MBDK bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula hingga pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk reformulasi produk MBDK yang rendah gula.

“Akhirnya diharapkan dapat mengurangi eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat yaitu dengan menurunnya prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) pada masyarakat,” tulis dokumen tersebut.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan rencana pengenaan cukai tersebut masih harus dibahas pemerintah bersama DPR.

“Iya memang itu (cukai minuman berpemanis) yang akan kita coba bahas nanti dengan DPR, yang lain memang enggak,” ujar Febrio di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Jumat (16/8), seperti dikutip Detik Finance.

Menurut Febrio, pengenaan cukai MBDK dilakukan untuk mengendalikan konsumen minuman berpemanis yang jika berlebihan bisa menjadi sumber penyakit.

“Kita ingin prioritas tentang kesehatan terkait dengan konsumsi gula. Jadi kita sudah ada beberapa pembahasan dan juga konsultasi, tampaknya ini yang akan bisa kita bahas nanti dengan DPR. Nanti kita lihat hasilnya,” terangnya.

 

 

(sfr/pta)