Cukai Rokok Naik di 2020, Waspada Inflasi!

01 November 2019

CNBC Indonesia, 01 November 2019 14:23

Jakarta, CNBC Indonesia – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan kenaikan cukai rokok yang mulai berlaku tahun depan tidak akan berdampak besar ke inflasi. Pasalnya, selama ini rokok selalu masuk ke inflasi tetap porsinya kecil.

“Rokok sebetulnya kalian tiap bulan juga kelihatan kan, kenaikan tipis menyumbang 0,01% tiap bulan selalu muncul,” ujarnya di Gedung BPS, Jumat (1/11/2019).

Jadi, kenaikan cukai sekitar 22% dan harga eceran sebesar 35% dinilai tidak akan memberikan dampak terlalu besar ke inflasi bulanan.

“Jadi nanti kalau kenaikan cukai itu tidak seketika, kenaikannya tidak akan terasa,” kata dia.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau dan harga jual eceran (HJE) yang akan berlaku pada 2020 mendatang.

Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Aturan ini ditetapkan pada 18 Oktober 2019 dan diundangkan pada 21 Oktober 2019. Kenaikan cukai dan batasan HJE rokok berlaku pada 1 Januari 2020, sebagaimana disebut pada Pasal II Ayat (2). Sementara pita cukai dapat dilekatkan paling lambat pada 1 Februari 2020 sebagaimana disebut pada Pasal II Ayat (1) Huruf (b) (ii).

Ada 8 jenis rokok yang diatur dalam beleid itu, baik buatan dalam negeri atau impor yang mana besaran cukai dan HJE rokok dimuat masing-masing pada lampiran III dan IV.