Cukai Rokok Tembus Rp126,2 Triliun

17 December 2018

CNN Indonesia | Senin, 17/12/2018 20:34 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menyatakan penerimaan bea cukai hingga 14 Desember 2018 sudah menyentuh Rp175,9 triliun. Realisasi penerimaan tersebut sudah 90,63 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang sebesar Rp194,10 triliun. Cukai rokok tercatat berkontribusi hingga Rp126,2 triliun.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan realisasi penerimaan tersebut berasal dari beberapa pos. Pertama, pos bea masuk yang penerimaannya tercatat sudah mencapai Rp37,19 triliun atau lebih besar 4,18 persen ketimbang targetnya yang hanya Rp35,7 triliun.

Kedua, pos bea keluar yang sudah mencapai Rp6,43 triliun atau lebih besar 114,17 persen dari targetnya Rp3 triliun. Sementara itu, untuk penerimaan cukai sampai saat ini masih belum memenuhi hasil yang diharapkan.

Dari target sebesar Rp155,4 triliun, Bea Cukai baru berhasil mengumpulkan Rp132,29 triliun atau 85,13 persen dari target. Jika dilihat secara detail, seluruh komponen penerimaan cukai memang belum mencapai targetnya.

Untuk cukai hasil tembakau, realisasi penerimaan sudah mencapai Rp126,2 triliun atau 85,14 persen dari targetnya yang sebesar Rp148,23 triliun. Kemudian, untuk cukai etil alokohol tercatat Rp130 miliar atau 78,8 persen dari targetnya Rp170 miliar.

Begitu pun dengan cukai dari minuman mengandung metil alkohol yang baru terisi Rp5,86 triliun atau 78,8 persen dari targetnya Rp6,5 triliun. Meski demikian, Heru tetap yakin penerimaan pajak hingga akhir tahun bisa mencapai target.

“Perkiraan kami bisa memenuhi target yang ditetapkan, mungkin lebih sedikit. Kami harapkan bisa di atas sedikit dari 100 persen target APBN,” kata Heru ditemui di kantornya, Senin (17/12).

Untuk tahun depan, rencananya pemerintah menargetkan penerimaan bea cukai sebesar Rp208,8 triliun atau lebih besar 7,57 persen dibanding target tahun ini. Ia optimistis target itu bisa dicapai meski pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau, yang selama ini merupakan kontributor terbesar dari penerimaan cukai.

Adapun, rencana untuk menaikkan cukai hasil tembakau ini termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 Tahun 2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang diterbitkan 12 Desember kemarin. Sehingga, pengenaan cukai terendah tetap diemban oleh produk tembakau iris dengan besaran cukai sebesar Rp10 per batang untuk harga jual per eceran Rp55 per batang dan tarif cukai tertinggi diemban oleh produk cerutu dengan besaran Rp110 ribu untuk harga jual minimal Rp198 ribu per batang.

Memang, potensi penerimaan akan bertambah dari minuman mengandung metil alkohol, di mana tarif cukainya akan dinaikkan tahun depan. Hanya saja menurutnya, perubahan tarif tentu tak bisa diandalkan dalam mengerek penerimaan.

Rencananya, kenaikan penerimaan bea cukai akan dilakukan melalui penegakan (enforcement).

“Kami sudah melakukan operasi gabungan antara Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Bea Cukai, akibatnya yang tadi pasarnya diisi oleh rokok atau minuman ilegal, akhirnya bisa diisi oleh yang legal. Jadi nanti keberhasilan enforcement oleh unit pengawasan, tujuannya adalah membuat yang legal mendapatkan ruang,” pungkas dia.