Daftar Fasilitas Kantor untuk Karyawan yang Bebas Pajak

10 January 2023

CNN Indonesia

Selasa, 10 Jan 2023

Jakarta, CNN Indonesia —

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang menyusun aturan soal detil batasan nilai dan barang yang bakal dikenakan pajak penghasilan (PPh) untuk kenikmatan atau fasilitas kantor yang diterima pekerja.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan aturan detail terkait natura atau pajak fasilitas kantor akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Nanti di PMK akan mendefine barang yang di masing-masing kelompok, termasuk batasannya. Kami sedang kerja di PMK, mudahan-mudahan nggak lama lagi kira-kira kepantasan tadi batasnya berapa, makanan berapa karena logika 10 tahun lalu berbeda dengan saat ini,” ujarnya dalam media briefing di kantor DJP Pusat, Selasa (10/1).

Suryo menargetkan PMK terkait natura bisa selesai paling lambat pada Maret 2023. Setelah itu bakal dilakukan sosialisasi sekitar tiga bulan, misalnya April-Juni, sehingga pada semester II 2023 bisa segera diimplementasikan.

“Jadi saya belum bisa cerita batasannya sekarang secara clear, kita lagi jelaskan detail masing-masing kenikmatan terkategori. Jadi sedang kita jalankan dan kerjakan,” imbuhnya.

Salah satu contoh natura yang bakal dikenakan pajak (PPh) karena dianggap sebagai penghasilan adalah fasilitas golf. Sebab, itu adalah fasilitas kemewahan yang tidak bisa diterima oleh sembarang pekerja, artinya penerima memiliki jabatan dan gaji yang lebih tinggi.

Meski demikian, Suryo memastikan ada berbagai macam kenikmatan yang dikecualikan alias tidak bakal dikenakan pajak natura, yaitu:

1. Fasilitas Makan/Minum:

– Makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai
– Reimbursement makanan/minuman bagi pegawai dinas luar

2. Natura/kenikmatan daerah tertentu:

-Tempat tinggal, termasuk perumahan
– Pelayanan kesehatan
– Pendidikan
– Peribadatan
– Pengangkutan
– Olahraga, tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif

Lihat Juga :

Jokowi: Mungkin Pertengahan Tahun Ini Kita Setop Ekspor Tembaga

3. Harus disediakan sehubungan dengan keamanan, kesehatan dan /atau keselamatan:

– Pakaian seragam antara lain seragam satpam, seragam pegawai produksi
– Peralatan keselamatan kerja
– Antar jemput pegawai
– Penginapan awak kapal/pesawat/ sejenisnya
– Natura dan/atau kenikmatan penanganan pandemi (vaksin,tes pendeteksi covid-19)

4. Jenis dan/atau batasan tertentu:

– Bingkisan: bingkisan hari raya
– Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan: komputer, laptop, ponsel dan penunjangnya (pulsa dan internet)
– Pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja
– Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, atau olahraga otomotif
– Fasilitas tempat tinggal yang ditujukan untuk menampung dan digunakan pegawai secara bersama-sama (komunal) seperti, mes, asrama, pondokan
– Fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial.