Daftar Sektor yang Bakal Terdampak Jika PPN Naik Jadi 12%

22 March 2024

Retno Ayuningrum – detikFinance

Kamis, 21 Mar 2024

Detik

Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025. Kenaikan PPN diprediksi berdampak ke sejumlah sektor.

Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment INDEF Ahmad Heri Firdaus mengatakan sektor industri pengolahan dan jasa penyediaan akomodasi makanan dan minuman menjadi sektor yang paling berdampak secara signifikan. Menurutnya, kenaikan PPN ini akan menyebabkan biaya produksi yang meningkat. Alhasil, harga jualnya ikut naik.

“Apalagi kalau kita lihat industri yang menggunakan bahan baku lokal kena PPN, tapi kalau beli bahan baku impor belum tentu kena PPN karena ada kebijakan pembebasan PPN di kawasan ekonomi khusus yang bebas PPN impor. Ini yang dikhawatirkan dapat membuat permintaan bahan baku impor yang semakin tinggi,” kata Firdaus dalam acara Diskusi Publik PPN Naik, Beban Rakyat Naik yang disiarkan secara daring, Rabu (20/3/2024).

Dia menjelaskan dengan harga jual yang tinggi akan berdampak pada daya beli masyarakat yang menurun. Dengan begitu, penjualan juga akan merosot.

Hal yang sama juga terjadi di industri ritel. Apabila penjualan yang menurun, tentunya dunia usaha akan melakukan adaptasi dari segi input dan produksi, termasuk tenaga kerja. Firdaus khawatir kenaikan PPN ini berimbas pada penyesuaian tenaga kerja.

“Penyesuaian tenaga kerja dikurangi berdampak pada pendapatan yang menurun. Pendapatan yang menurun, konsumsi juga ikut menurun sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Dia menilai hal ini bukanlah langkah yang tepat apabila pemerintah ingin menambah penerimaan negara. Menurutnya, untuk menambah penerimaan negara yang lebih besar bukan melalui peningkatan tarif PPN. Namun, melalui penjaringan wajib pajak baru, salah satunya dengan penertiban ritel-ritel non-PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Sektor yang Terdampak Kenaikan PPN:

  1. Pertanian, kehutanan, dan perikanan
    2. Pertambangan dan penggalian
    3. Industri pengolahan
    4. Pengadaan listrik dan gas
    5. Pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah, dan daur ulang
    6. Konstruksi
    7. Perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil, dan sepeda motor
    8. Transportasi dan Pergudangan
    9. Penyediaan akomodasi dan makanan minum
    10. Informasi dan komunikasi
    11. Jasa keuangan dan asuransi
    12. Real estat
    13. Jasa perusahaan
    14. Administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib
    15. Jasa pendidikan
    16. Jasa kesehatan dan kegiatan sosial

(ara/ara)