Danantara jadi Eksportir Tunggal CPO-Batu Bara Cs, Siapa Paling Terdampak?

02 June 2026

Pemerintah menunjuk Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal CPO, batu bara, dan ferro alloy mulai 2026 untuk mengatasi kebocoran devisa.

Bisnis.com

Selasa, 2 Juni 2026

 

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah  memulai fase transisi pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal komoditas strategis mulai 1 Juni 2026. Kebijakan yang akan mencakup ekspor crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy itu digadang-gadang menjadi instrumen baru untuk menutup kebocoran devisa dan praktik manipulasi perdagangan internasional yang selama ini merugikan negara.

Menjelang operasional penuh DSI, pelaku usaha sawit dan batu bara menilai keberhasilan skema ekspor satu pintu akan sangat ditentukan oleh kesiapan kelembagaan, kepastian kontrak dengan pembeli luar negeri, serta kemampuan menjaga daya saing ekspor Indonesia di pasar global.

Gagasan pembentukan eksportir tunggal pertama kali disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 di Kompleks Parlemen pada Mei lalu.

Melalui skema tersebut, seluruh penjualan ekspor komoditas sumber daya alam tertentu nantinya diwajibkan dilakukan melalui badan usaha milik negara yang ditunjuk pemerintah.

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” kata Prabowo kala itu.

Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Toto Dirgantoro menilai dampak kebijakan ekspor komoditas strategis melalui satu pintu belum dapat diukur, mengingat saat ini masih memasuki tahap pencatatan dan evaluasi.

Toto menjelaskan, meski PT DSI mulai beroperasi pada 1 Juni 2026, namun operasional pada tahap awal masih difokuskan pada proses pencatatan dan persiapan transisi sebelum implementasi penuh pada 1 Januari 2027.

Menurut Toto, pembentukan DSI tidak terlepas dari upaya pemerintah menutup potensi kebocoran penerimaan negara akibat praktik underpricing maupun ketidaksesuaian volume transaksi ekspor yang selama ini ditengarai menguntungkan trader di luar negeri.

“Hal ini adalah karena adanya underpricing maupun volumenya sehingga negara dirugikan dalam penerimaan pajak dan memang diuntungkan trader yang di luar negeri, dan trader itu sendiri kadang milik perusahaan itu juga. Nah ini yang ditengarai oleh pemerintah,” kata Toto kepada Bisnis, Senin (1/6/2026).

Namun, dia menilai mekanisme pungutan yang selama ini dibayarkan eksportir kepada pemerintah pada dasarnya telah mengacu pada harga pasar atau harga patokan yang diperbarui secara berkala.

Menurutnya, potensi perbedaan lebih banyak terjadi pada aspek pajak penghasilan karena keuntungan dapat tercatat lebih kecil di dalam negeri dan berpindah ke entitas di luar negeri.

“Jadi walaupun dibikin underpricing tapi tetap saja yang dibayar kepada pemerintah sesuai harga patokan. Hanya dalam hal pajak penghasilan mungkin akan terjadi selisih karena di dalam negeri keuntungan itu jadi mepet tapi keuntungan yang lain adalah di luar negeri yang lebih besar,” ujarnya.

Meski demikian, dia menegaskan dampak implementasi DSI belum dapat diukur karena skema tersebut masih berada pada tahap awal transisi.

Lebih lanjut, Toto menyampaikan pelaku usaha pada prinsipnya mendukung reformasi tata kelola ekspor yang tengah dijalankan pemerintah. Akan tetapi, terdapat sejumlah perhatian strategis yang perlu menjadi fokus dalam implementasi kebijakan tersebut.

Menurutnya, kesiapan kelembagaan DSI menjadi faktor yang sangat krusial. Karena itu, pendekatan pengawasan sebaiknya dilakukan berbasis risiko atau risk-based supervision, bukan pengendalian menyeluruh terhadap seluruh pelaku usaha.

Toto menilai efektivitas DSI setidaknya ditentukan oleh tiga faktor utama. Pertama, kualitas benchmark pricing yang digunakan sebagai acuan transaksi. Dalam hal ini, DSI harus memiliki metodologi harga acuan yang kredibel, transparan, dan mengikuti dinamika pasar global.

Kedua, independensi tata kelola lembaga. Menurut dia, tata kelola yang lemah justru berpotensi menimbulkan ruang diskresi baru dalam proses perdagangan. Ketiga, integrasi data lintas instansi.

GPEI menilai tanpa dukungan sistem data yang terhubung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, hingga kementerian dan lembaga terkait, DSI berisiko hanya menjadi lapisan birokrasi tambahan.

“Jadi, skema ini berpotensi efektif, tetapi keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh desain eksekusi, transparansi, dan akuntabilitas kelembagaan,” ucapnya.

Sawit dan Batu Bara Tunggu Bukti

Dihubungi terpisah, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menilai masa transisi implementasi PT DSI sebagai eksportir tunggal komoditas strategis tidak akan menimbulkan gangguan berarti bagi industri sawit. Namun, kesiapan sistem dan mekanisme operasional DSI dinilai menjadi faktor kunci sebelum skema tersebut diterapkan penuh pada 2027.

Pekerja di kebut sawit

Ketua Umum Gapki Eddy Martono menyampaikan selama periode transisi, kegiatan ekspor masih dijalankan oleh perusahaan seperti biasa. Perbedaannya hanya pada kewajiban pelaporan kepada PT DSI sebagai badan yang ditunjuk pemerintah untuk mengawasi perdagangan ekspor komoditas strategis.

Di sisi lain, menurutnya, pelaksanaan masa transisi hingga akhir 2026 akan menjadi periode penting untuk menguji kesiapan kelembagaan dan sistem yang dibangun DSI sebelum mengambil alih seluruh aktivitas ekspor komoditas yang ditugaskan pemerintah.

“Januari 2027 baru seluruhnya akan dilakukan oleh DSI, dalam masa transisi seharusnya semuanya mekanisme sudah jelas dan bisa diketahui apakah DSI sudah benar-benar siap, kalau belum, memang sebaiknya bertahap,” kata Eddy kepada Bisnis.

Eddy menilai kekhawatiran terkait potensi terganggunya hubungan dagang dengan pembeli luar negeri semestinya tidak terjadi apabila DSI mampu menyiapkan sistem perdagangan yang kredibel dan berjalan sesuai kebutuhan pasar internasional.

Dia juga menyampaikan tujuan utama pembentukan DSI adalah memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas sumber daya alam sekaligus menutup berbagai potensi kebocoran yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.

Dari sektor batu bara, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) memandang fokus utama pelaku usaha saat ini bukan lagi pada perdebatan kebijakan pembentukan PT DSI, melainkan kesiapan implementasi di lapangan menjelang berjalannya skema ekspor satu pintu komoditas strategis.

Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani mengatakan kebijakan tersebut kini telah memasuki tahap transisi sehingga perhatian industri beralih pada kesiapan sistem dan mekanisme operasional yang akan diterapkan.

“Per hari ini [Senin, 1 Juni 2026], kebijakan tersebut sudah mulai masuk tahap transisi, sehingga bagi pelaku usaha isu utamanya bukan lagi pada tataran rencana, tetapi pada kesiapan implementasi di lapangan,” kata Gita kepada Bisnis.

Menurut dia, pelaku usaha saat ini lebih mencermati aspek teknis pelaksanaan dibandingkan substansi kebijakan yang telah diputuskan pemerintah. Adapun, salah satu perhatian utama industri adalah kepastian terhadap kontrak ekspor yang telah berjalan dengan pembeli luar negeri. Meskipun pemerintah menyatakan kontrak eksisting tetap dihormati, dunia usaha masih membutuhkan kejelasan mengenai mekanisme pelaksanaannya.

“Untuk kontrak yang sudah berjalan, kami mencatat pemerintah menyampaikan bahwa kontrak eksisting tetap dihormati. Namun pelaku usaha tetap membutuhkan kepastian teknis, dan bagaimana proses ini tidak mengubah substansi kontrak yang sudah disepakati dengan buyer,” ujarnya.

APBI menilai kepastian tersebut penting untuk menjaga kepercayaan pembeli internasional terhadap pasokan komoditas Indonesia, khususnya batu bara yang selama ini menjadi salah satu andalan ekspor nasional.

Dia juga mengingatkan pemerintah perlu mengantisipasi potensi risiko hilangnya pembeli apabila proses ekspor menjadi lebih panjang atau menimbulkan ketidakpastian selama masa transisi.

“Risiko buyer beralih ke negara pesaing tentu perlu diantisipasi, khususnya apabila proses ekspor menjadi lebih panjang atau menimbulkan ketidakpastian,” pungkasnya.