Digitalisasi Solusi Tingkatkan Ketaatan Bayar Pajak Kendaraan

11 July 2022

Minggu, 10 Juli 2022

Jakarta, Beritasatu.com– Pertumbuhan kendaraan bermotor tidak sejalan dengan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Jasa Raharja sebagai pengelola sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan pemberi santunan korban lalu lintas kesulitan karena salah satu sumber dananya minim.

“Diperkukan upaya strategis untuk meningkatkan SWDKLLJ, salah satunya melalui digitalisasi kepemilikan kendaraan,” kata Managing Partner PH&H Public Policy Interest Group, Agus Pambagio dan Ketua INSTRAN Darmaningtyas dalam rilis yang diterima Minggu (10/7/202)

Berikut strategi pencapaian SWDKLLJ yang bisa dijadikan opsi:
1. Lakukan digitalisasi kepemilikan kendaraan bermotor dan ketaatan membayar pajak.
Kembangkan dashboard kepemilikan kendaraan bermotor supaya aparat pemda, polda, dealer dan ATPM kendaraan serta publik dapat memantau, jika ada kendaraan yang dialihkan kepemilikannya atau hancur karena kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Digitalisasi sekaligus akan memaksa publik untuk tertib administrasi, termasuk ketika mereka menjual kendaraannya, mereka harus cepat mendorong pembelinya balik nama.

  1. Korlantas Polri dapat dengan mudah mendeteksi kepatuhan publik dan melakukan penegakan hukum melalui operasi patuh secara rutin.
  2. Hapuskan beban biaya balik nama dan pengenaan pajak progresif yang tidak memberikan kontribusi pendapatan signifikan, tetapi membuat publik cenderung melakukan pelanggaran
  3. Penegakkan bukum dapat dilakukan sesuai dengan amanat UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 ayat (2), yaitu penunggak pajak kendaraan selama 2 tahun berturut turut atau hancur karena laka lantas, STNK-nya dapat dicabut.
  4. Lakukan sosialisasi yang lebih masif ke publik dan pejabat pemda untuk meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar PKB. Pasalnya PKB dapat meningkatkan kesejahteraan aparat pemda.
  5. Melalui penerbitan peraturan perundangan, PNBP dari pajak kendaraan melalui Samsat, sebagian harus diperuntukkan bagi kesejahteraan aparat polri/korlantas.

Sementara berdasarkan data yang dihimpun Korlantas Polri, jumlah kendaraan bermotor hingga awal tahun 2022 mencapai 146.046.000 unit.

Dia mengatakan untuk memastikan tingkat validitas data jumlah kendaraan aktif, pajak kendaraan bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat terwujud, saat ini Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri, dan Jasa Raharja juga Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah melakukan rekonsilasi dan atau cleansing database kepemilikan kendaraan.

“Di tengah keterbatasan anggaran, upaya peningkatan kepatuhan masyarakat membayar PKB tahunan perlu dilakukan secara sinergis dengan berbagai pihak, perlu diingat bahwa PKB juga dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah,” kata dia.