Diomeli Jokowi Soal PPh Badan, Sri Mulyani: Kita Siapkan

03 July 2019

CNBC Indonesia, 03 July 2019 13:50

 

 

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi)meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan atau korporasi menjadi 20%.

Penurunan ini diminta oleh Presiden merespons kondisi defisit transaksi berjalan berjalan (current account deficit/CAD) yang tak kunjung terselesaikan.

Penurunan tarif PPh pun diharapkan menjadi solusi untuk memancing gairah investasi di Indonesia. Apalagi, teriakan penurunan tarif PPh sudah lama diinginkan oleh kalangan pengusaha.

Menanggapi ini, Sri Mulyani mengatakan pihaknya masih terus mengkaji dan akan disiapkan dengan baik. Sehingga kebijakan ini bisa memberikan dampak yang positif bagi perekonomian.

“Kita siapkan,” jelasnya di Hotel Sultan, Rabu (3/7/2019).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyebutkan, pembahasan untuk rencana penurunan PPh Badan ini sudah ada di Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Selain itu, dia mengakui akan ada potensi penerimaan yang hilang dengan penurunan PPh Badan menjadi 20% ini.

“Potensi lost nya Rp 87 triliun, kalau semuanya status quo turun dari 25% ke 20%,” jelasnya.

Namun, penurunan PPh Badan ini dikatakan tidak akan bisa berlaku atau diterapkan tahun ini. Pasalnya RUU KUP masih dalam pembahasan di DPR. Dengan demikian, maka potensi kehilangan penerimaan tidak akan terjadi di tahun ini.

“Enggak berlaku tahun ini. Ini perlu UU dan tahun ini kan tinggal beberapa bulan lagi,” ucap Robert.