Ditjen Pajak: 15,9 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, Target Tercapai

06 October 2022

Ditjen Pajak Kemenkeu menyatakan 15,9 juta wajib pajak telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT.

Wibi Pangestu Pratama – Bisnis.com 05 Oktober 2022

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan 15,9 juta wajib pajak telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan kepatuhan pelaporan SPT hingga 80 persen tahun ini. Dari 19 juta wajib pajak, targetnya 15,2 juta melaporkan SPT. Ditjen Pajak menyebut bahwa pada awal Oktober 2022 ini target kepatuhan pelaporan SPT sudah tercapai. Dia pun mengapresiasi wajib pajak yang semakin patuh memenuhi kewajiban administrasi perpajakannya.

“Sampai 4 Oktober 2022 pukul 14.34 WIB, totalnya ada 15,96 juta [wajib pajak yang sudah melaporkan SPT]. Itu merupakan SPT badan dan orang pribadi,” kata Neil dalam media briefing Ditjen Pajak, Selasa (4/10/2022). Menurutnya, capaian sejauh ini cukup mendekati kinerja 2021, ketika 15,97 juta wajib pajak melaporkan SPT. Namun, Neil menyatakan bahwa capaian di atas 100 persen dari target merupakan hal positif dan bisa mendorong pertumbuhan ke depannya. Dia menjelaskan bahwa pelaporan SPT wajib pajak badan mencatatkan pertumbuhan 6,29 persen secara tahunan. Adapun, pelaporan wajib pajak orang pribadi tumbuh 8,22 persen. Baca Juga : Menkeu Sri Mulyani Kumpulkan Rp8,17 Triliun dari Pajak Digital Netflix hingga Shopee “Overall 6,8 persen pertumbuhannya,” ungkap Neil.