Ditjen Pajak: 16 perusahaan digital asing siap pajaki konsumen

10 August 2020

Kontan, Senin, 10 Agustus 2020 / 18:52 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sebanyak enam belas perusahaan digital asing sudah siap memajaki konsumen Indonesia mulai awal Agustus dan September 2020. Nantinya, konsumen akan secara langsung dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai barang/jasa digital.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan keenam perusahaan tersebut secara suka rela bersedia menjadi agen pemungut, penyetor, dan pelapor PPN.

Kata Yoga, enam belas perusahaan tersebut sudah siap karena pihaknya telah memberikan sosialisasi dan bimbingan secara one on one. “Tidak ada keberatan sama sekali,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Senin (10/8).

Adapun, secara waktu enam belas perusahaan digital asing tersebut terbagi menjadi dua gelombang. Pertama, Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix Internasional B.V. dan, Spotify AB yang mulai melaksanakan kewajiban perpajakannya per 1 Agustus 2020.

Kedua, per 1 September 2020 perusahaahn digital asing yang memungut PPN antara lain Tiktok Pte., Ltd, Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

“Saat ini baru 16 itu yang sudah kita tunjuk. Kita sedang berkomunikasi dengan banyak perusahaan digital luar negeri lainnya untuk kita tunjuk di periode berikutnya,” kata Yoga.

Di sisi lain, Yoga menegaskan sesuai ketentuan, apabila perusahaan digital luar negeri belum ditunjuk Ditjen Pajak, maka PPN atas pemanfaatan dari pembelian produk digital luar negeri wajib dipungut, disetor dan dilaporkan oleh konsumen sendiri. “Jadi selama belum kita tunjuk, perusahaan digital luar negeri tidak memungut PPN atas penjualannya kepada konsumen di Indonesia,” terang Yoga.

Kata Yoga, tujuan pemerintah menerapkan PPN dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk menciptakan level playing field dalam berusaha. Sebab, untuk PMSE dalam negeri, seperti platform marketplace dengan market cap besar, pada umumnya sudah paham dan patuh dengan kewajiban perpajakan mereka sendiri.

Artinya mereka sudah lapor surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) untuk wajib pajak (WP) Badan. Selain juga memungut PPN atas penjualan produk barang dan jasa yang diperdagangkan dalam platform digital dalam negeri.

“Untuk ke depannya, kita juga ingin berkolaborasi dengan PMSE dalam negeri untuk meningkatkan kepatuhan pajak dari pelapak atau mitra usaha yang ada di platform mereka,” ujar Yoga.