Ditjen Pajak Bakal Naikkan Target Rasio Kepatuhan Formal Penyampaian SPT di 2023

12 January 2023

Rabu, 11 Januari 2023

KONTAN.CO.ID –  JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, realisasi kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mencapai 83,25%.

Angka tersebut telah melewati target rasio kepatuhan formal yang sebesar 80%.

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, pihaknya berencana menaikkan target rasio kepatuhan formal di tahun ini. Untuk itu, pihaknya terus menghitung kembali untuk menetapkan target rasio kepatuhan di 2023.

Namun Suryo berharap, target rasio kepatuhan penyampaian SPT pada tahun ini dapat meningkat.

“Saya sih inginnya meningkat, kita kalibrasi terus, kira-kira bisa meningkat berapa banyak. Tapi harapannya, kami ingin peningkatan (rasio kepatuhan) pasti terjadi,” ujar Suryo dalam Media Briefing, dikutip, Rabu (12/1).

Seperti yang diketahui, target yang ditetapkan untuk pelaporan SPT Tahunan pada 2022 adalah sebanyak 19 juta wajib pajak yang terdiri dari 1,65 juta WP Badan dan 17,35 juta WP Orang Pribadi.

Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2021, rasio penyampaian SPT Tahunan mengalami sejak 2017. Namun pada 2018 sempat mengalami penurunan menjadi 71,10% .

 

Secara rinci, rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada 2017 sebesar 72,58%, menurun pada 2018 menjadi 71,10%. Pada tahun 2019 naik lagi menjadi 73,06%, kemudian pada tahun 2020 mencapai 77,63%, dan meningkat di tahun 2021 menjadi 84,07%.

Sebagai informasi, rasio kepatuhan merupakan perbandingan antara jumlah SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) yang diterima dalam suatu tahun pajak tertentu dengan jumlah wajib pajak terdaftar wajib SPT pada awal tahun.