Ditjen Pajak coba tiga jurus tambah penerimaan 2020

24 April 2020

Kontan, Jumat, 24 April 2020 / 05:44 WIB

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus memutar otak agar bisa mengejar target setoran ke kas negara hingga akhir tahun 2020. Pajak menyadari target mengejar setoran tahun ini sangat berat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, lantaran semua sektor usaha tengah berusaha untuk bertahan dari krisis ekonomi akibat berlarutnya wabah virus korona Covid-19.

Apalagi dari hasil penerimaan pajak sepanjang kuartal I-2020 Ditjen Pajak sudah gagal untuk meningkatkan penerimaan pajak dibandingkan dengan tahun lalu. Kuartal pertama penerimaan sudah lebih rendah dibandingkan target.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hestu Yoga Saksama menyampaikan, secara umum kantor pajak akan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak (WP) yang tinggi dan pengawasan dan penegakkan hukum yang berkeadilan.

Caranya lewat tiga strategi mengoptimalkan penerimaan pajak. Pertama, kantor pajak merasa penting untuk terus melaksanakan fungsi edukasi, ekstensifikasi, pengawasan dan penegakan hukum dalam rangka perluasan basis pajak. Yoga bilang pendekatan tersebut tetap dijalankan, walaupun kondisi saat ini tidak memungkinkan kegiatan pertemuan langsung atau tatap muka dengan para WP.

“Jadi untuk ini sementara waktu, semuanya kita lakukan dengan memanfaatkan saluran elektronik seperti telepon, emailonline meeting, dan lain-lain,” kata Yoga kepada KONTAN, Kamis (23/4).

Kedua, pemanfaatan berbagai data yang ada di Ditjen Pajak, baik internal maupun eksternal antara lai seperti data keuangan, Automatic Exchange of Information (AEoI), maupun data pihak ketiga.

Dari data tersebut kantor pajak bisa melakukan penilaian tingkat kepatuhan wajib pajak, baik secara formal maupun materiil. Memang, strategi ini akan mengalami banyak hambatan. Ditjen Pajak mematok target kepatuhan formal 80%-85%, tumbuh dari tahun lalu di level 73%.

Sayangnya, bila melihat realisasi pelaporan wajib pajak atas kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) belum mencerminkan pertumbuhan. Sebagai gambaran, realisasi SPT sampai dengan 21 April 2020 sebanyak 9,72 juta SPT, turun 16,2% dibandingkan pencapaian periode sama tahun sebelumnya 11,6 juta SPT.

Tren penurunan ini terjadi di semua SPT. Pada periode sama, WP orang pribadi (OP) hanya mencapai 371.245 SPT, turun 2,8% dari pencapaian sampai 21 April 2019 lalu yakini 382.260 SPT.

Begitu pula dengan realisasi  kepatuhan badan usaha melaporkan SPT sebagai basis penerimaan pajak. WP badan yang sudah menyampaikan baru 9,3 SPT, turun 7,9 ketimbang periode sama tahun lalu sejumlah 10,1 SPT.

Ketiga, perluasan basis pajak tersebut seperti pemajakan transaksi digital, terutama untuk pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Dalam waktu dekat sudah bisa diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pelaksanaannya,” ujar Yoga.

Rencana tersebut sebelumnya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Korona (Covid-19).

Darussalam Pengamat Pajak DDTC menilai, terlepas dari pandemi ini, awal tahun ini Ditjen Pajak telah merumuskan Rencana Strategis (Renstra) 2020-2024 yang berisi dua pilar, yakini perluasan basis pajak dan pajak untuk mengerek perekonomian.

Menurut Darussalam, kedua pilar tersebut semakin relevan dengan situasi pandemi ini. Di satu sisi dibutuhkan relaksasi sebagai upaya mencegah kedalaman dampak pandemi korona. Di sisi lain, ada upaya antisipasi untuk mencegah ketidakstabilan penerimaan negara melalui perluasan basis pajak.

Perluasan basis pajak ini termasuk program peningkatan kepatuhan sukarela dan pengawasan/penegakan hukum pajak berkeadilan.