Ditjen Pajak Jabar II Serahkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Perpajakan ke Polisi
09 September 2024
Jumat, 06 September 2024
Kontan – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II bekerjasama dengan KORWAS Polda Metro Jaya menyerahkan satu tersangka yaitu JF melalui PT HIB bersama dengan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II Henny Suatri Suardi menjelaskan tersangka JF dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan dengan transaksi sebenarnya.
Hal itu tidak sesuai dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Nilai Kerugian Negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka adalah sebesar Rp 1,68 miliar,” jelas Henny dalam keterangan resmi, Jumat (6/9).
Upaya Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti ini sebelumnya didahului dengan pemanggilan terhadap tersangka saudara JF, yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Barat II berkerjasama dengan KORWAS Polda Metro Jaya.
Atas kerjasama yang baik antara sesama Aparat Penegak Hukum dalam kegiatan ini membuahkan hasil dengan diserahkanya Tersangka saudara JF.
Henny mengatakan tindakan penegakan hukum ini merupakan peringatan bagi para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan lainnya, bahwa Direktorat Jenderal Pajak dengan dukungan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.
Hal itu guna mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.
“Penegakan hukum tegas yang diterapkan pada kasus ini diharapkan dapat memberikan deterrent effect atau daya getar bagi Wajib Pajak lain yang memiliki niat serupa,” ujarnya.