Ditjen Pajak : Masih Ada Ruang bagi Pemda Optimalkan Setoran Pajak Daerah

14 August 2019

Bisnis.com 14 Agustus 2019  |  10:16 WIB

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak memandang masih ada ruang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan kinerja pemungutan pajak daerah.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengungkapkan bahwa tax ratio dari pajak daerah memang bakal bervariasi dari satu daerah ke daerah lain.

Hal ini karena terbatasnya jenis-jenis pajak daerah dan setiap daerah pun memiliki potensi pajak yang berbeda-beda.

Meski jenis pajak daerah dipandang terbatas, Hestu mengungkapkan bahwa masih terdapat banyak ruang bagi daerah untuk mengoptimalkan jenis-jenis pajak daerah yang ada sebagaimana tertuang dalam UU No. 28/2009.

Selain itu, DJP juga telah bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) yang meliputi pertukaran data, joint analysis, bimbingan teknis, dan koordinasi lainnya.

Penggalian potensi pajak pun bisa digali bersama-sama oleh DJP dan pemda meskipun objek pajaknya berbeda.

Contohnya, data pelaporan usaha restoran yang merupakan pajak restoran dapat dipertukarkan dengan data pelaporan pajak penghasilan (PPh) dalam SPT Tahunan.

“Itu untuk memastikan bawa WP tersebut telah melaporkan pajaknya dengan benar baik kepada DJP maupun kepada pemda,” kata Hestu, Selasa (13/8/2019).

Per 2017, tax ratio rata-rata dari pajak daerah di Indonesia berada pada angka 1,2%.

Apabila dibandingkan dengan tax ratio pajak daerah di negara-negara lain, terdapat negara-negara yang tax ratio pajak daerahnya lebih tinggi dibandingkan dengan Indonesia.

Contoh dari negara dengan tax ratio pajak daerah yang tinggi adalah Swedia di mana tax ratio pajak daerahnya bisa mencapai 16%.

Hal ini karena Swedia menerapkan sistem piggy-backing pajak penghasilan sehingga pemerintah daerah dapat memungut pajak penghasilan dari penghasilan yang sama. Tarif yang dikenakan pun mencapai 26%.

Di Australia, tax ratio pajak daerah bisa mencapai 4,4% dan hanya bersumber dari pajak atas properti. Namun, di Irlandia dengan prinsip yang sama dengan Australia tax ratio-nya justru berada pada angka 0,6%.