Ditjen Pajak masih belum memberikan kepastian insentif bagi industri pers

22 April 2020

Kontan, Rabu, 22 April 2020 / 18:05 WIB

KONTAN.CO.ID –  JAKARTA. Pemerintah telah memperluas insentif perpajakan ke 11 sektor lain di luar sektor 19 sektor manufaktur. Namun demikian, insentif bagi industri pers tidak termasuk di dalamnya.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, usulan mengenai pemberian insentif pers ini masih dalam tahap penilaian (asesmen).

“Kami sedang melakukan asesmen, tapi melakukan asesmen ini tidak sendirian. Jadi kami asesmen juga dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, kami melakukan kerja sama dalam asesmen,” ujar Suryo di dalam telekonferensi daring, Rabu (22/4).

Proses penilaian ini dilakukan untuk menentukan berbagai faktor yang dapat dijadikan pertimbangan dalam pemberian insentif. Namun, untuk detailnya seperti apa, Suryo belum bisa menjelaskan lebih lanjut.

Ia hanya menegaskan bahwa perluasan insentif yang selanjutnya diberikan, akan sama dengan yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2020 mengenai Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak (WP) Terdampak Wabah Virus Corona.

Adapun di dalam PMK tersebut, insentif yang diberikan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, Pengurangan PPh Pasal 25, dan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat.

Kemudian, mengenai besaran anggaran yang diberikan terhadap perluasan stimulus perpajakan ke 11 sektor baru tadi, Suryo mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan finalisasi.

“Jumlahnya seberapa, saya bisa belum katakan. Karena kami masih sinkronisasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di Indonesia)-nya jadi setelah penentuan KBLI dari sektor-sektor tersebut selesai, baru ketahuan berapa besaran dari insentif yang diberikan,” kata Suryo.

Senada dengan Suryo, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasan mengenai sektor-sektor mana saja yang akan diberikan insentif perpajakan.

Pembahasan ini, kata dia, mempertimbangkan berbagai masukan dari semua Kementerian/Lembaga (K/L), asosiasi, dan stakeholder terkait.

“Semua sektor sedang dibahas bersama dan mendasarkan pada masukan semua pembina sektor K/L, asosiasi, dan stakeholder terkait. Tidak hanya sektor yang terkait dengan pers, tapi semua sektor terdampak yang belum mendapat insentif fiskal di dalam PMK 23/2020,” kata Susiwijono kepada Kontan.co.id, Rabu (22/4).