Ditjen Pajak Punya Senjata Pamungkas Kejar Pajak E-Commerce

18 December 2019

CNBC Indonesia, 18 December 2019 21:00

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah menggodok UU omnibus law untuk meningkatkan investasi dan lapangan kerja di Indonesia. Sektor perpajakan masuk dalam skema Omnibus Law yang diprioritaskan.

Ada 6 kluster dalam Omnibus Law perpajakan, salah satunya terkait pajak digital. Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim berusaha yang adil.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengaku masih banyak transaksi e-commerce yang belum tersentuh ketentuan kewajiban pajak. Berbanding terbalik dengan usaha fisik (offline) yang sudah diatur membayar kewajiban pajak.

“Masih banyak transaksi e-commerce belum terpajaki, terutama dari luar. Mereka berjualan melalui e-commerce baik barang berwujud maupun tidak berwujud,” kata Hestu dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Keadaan ini menjadi perhatian Ditjen Pajak. Menurutnya, masalah e-commerce ini akan masuk dalam Omnibus Law perpajakan.

“Kita akan mengadress ke sana di mana mereka tetap ada kewajiban membayar pajak sehingga iklim lebih fair,” kata Hestu.

Pemerintah telah menerbitkan regulasi untuk mengatur e-commerce melalui PP 80/ 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pada pasal 7 PP Nomor 80/2019 tertulis setiap PMSE asal luar negeri wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum NKRI yang dapat bertindak sebagai dan atas nama pelaku usaha yang dimaksud.

Artinya, para e-commerce asal luar negeri wajib hukumnya untuk memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang dipergunakan subjek pajak luar negeri.