Ditjen Pajak Sudah Belanjakan Rp 34,34 Miliar untuk Bangun Sistem Pajak Canggih

04 March 2024

Senin, 04 Maret 2024

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merealisasikan anggaran senilai Rp 34,34 miliar untuk membangun sistem pajak canggih bernama Core Tax Administration System (CTAS) hingga akhir tahun 2023.

Realisasi tersebut setara 73,57% dari pagu sebesar Rp 46,68 miliar. “Pada tahun 2023 telah dilaksanakan rangkaian kegiatan pengujian (testing) dan akan dilanjutkan pada tahun 2024,” tulis DJP dalam Laporan Kinerja DJP 2023, Senin (4/3).

DJP menyebut, realisasi tersebut terdiri atas pembayaran kontak vendor System Integrator sebesar Rp 2,33 miliar, serta pembayaran kontrak konsultan Owner’s Agent-Project Management and Quality Assurance sebesar Rp 29,07 miliar.

Kemudian, anggaran tersebut juga disalurkan untuk pembayaran kontrak konsultan Owner’s Agent- Change Management sebesar Rp 2,93 miliar.

Dalam laporan tersebut, DJP menjelaskan bahwa sesuai dengan Project Plan v.4.3, fokus kegiatan pada tahun 2023 adalah tahap pelaksanaan pengujian.

Pengujian yang dilakukan pada tahun 2023 mencakup sembilan kegiatan, diantaranya system integration testing cycle 1, functional verification testing cycle 1, internal functional verification testing, serta non-functional testing.

Kemudian, ada juga system test, security test, scalability test, performance test, serta availability test.

“Setiap kegiatan pengujian tersebut direncanakan untuk memastikan bahwa sistem berfungsi sebagaimana mestinya dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan dalam proyek,” sebut DJP.

Kendati begitu, dalam pelaksanan pengujian yang dilakukan, masih ditemukan adanya defect sehinga perlu dilakukan kegiatan defect resolution dan retesting.

Proses ini melibatkan identifikasi, perbaikan, dan pengujian ulang terhadap cacat atau bug yang terdeteksi selama pengujian sebelumnya. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap defect telah diperbaiki dengan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan sebelum sistem dinyatakan siap untuk implementasi atau tahap selanjutnya dalam siklus pengembangan perangkat lunak.

Dalam laporan tersebut, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga menyampaikan implementasi Core Tax diharapkan dapat mengoptimalkan proses pengelolaan data dan sistem, meningkatkan efisiensi, serta memberikan fondasi yang kokoh untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang semakin kompleks.

“Tidak hanya berhenti pada pencapaian yang sudah diraih, DJP juga melangkah ke depan dengan persiapan implementasi Core Tax,” kata Suryo.

Sebagai informasi, implementasi Core Tax direncanakan akan dimulai pada 1 Juli 2024. Implementasi ini akan mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP, seperti pendaftaran, pengelolaan SPT hingga pengawasan dan pemeriksaan.

Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak DJP Kemenkeu, Iwan Djuniardi mengatakan, belanja untuk pembangunan Core Tax System ini lebih efisien jika dibandingkan dengan negara lain.

Pasalnya, pembaruan sistem perpajakan di negara lain membutuhkan biaya hingga Rp 7 triliun. Namun, di Indonesia sendiri menargetkan biaya untuk pembangunan Core Tax System hanya pada kisaran Rp 3 triliun.

“Intinya kita efisien. Kalau di negara lain Rp 7 triliun. Kita kemarin bujetnya cuma Rp 3 triliun. Tapi yang ke pakai cuma dengan infrastruktur di bawah Rp 2 triliun. Jadi efisiensi banget,” ujar Iwan dalam Media Gathering di Lombok, Rabu (25/10/2023).

Menurutnya, biaya yang lebih murah ini juga didasarkan pada rentang waktu pengembangan Coretax System yang lebih singkat jika dibandingkan dengan negara lain, yakni hanya dalam waktu enam tahun.

“Memang strugling, dalam prosesnya kita bikin tim khusus 350 orang untuk dedikasi mengenai coretax ini. Jadi gak kita serahin ke vendor semua,” katanya.

Sementara, merujuk dalam Laporan Kinerja DJP 2022, pemerintah telah membelanjakan kan anggaran senilai Rp 407,36 miliar atau 98,56% dari target sebesar Rp 413,31 miliar untuk membangun core tax system sepanjang 2022.