Ditjen Pajak Ubah Aturan PPN Atas Agunan Yang Diambil Alih, Ini Perubahannya

11 May 2023

Kamis, 11 Mei 2023

KONTAN.CO.ID –  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan terkait dengan penyerahan agunan yang diambil oleh kreditur kepada pembeli agunan.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023, penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak (BKP) yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, latar belakang terbitnya aturan tersebut dikarenakan banyak terjadi sengketa di lapangan mengenai PPN atas penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.

Yoga bilang, banyak ditemukan lembaga keuangan yang tidak mengenakan PPN lantaran untuk dijual kembali akan susah menarik pembeli, terlebih lagi apabila harus dikenakan PPN 11%.

Oleh karena itu, melalui aturan tersebut, DJP Kemenkeu mengatur kembali besaran tertentu PPN 1,1% (tarif lebih rendah) dengan tujuan agar bisa segera menjual aset-aset yang diambil alih tersebut.

“Oleh karena itu, kita coba mengenakan yang tadi, besaran tertentu kita atur ulang. Kita diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan perbankan dan lembaga keuangan supaya mau mengenai PPN dengan besaran tertentu 1,1%,” kata Yoga dalam acara Media Briefing di Jakarta, Kamis (11/5).

Ia menyampaikan, aturan tersebut mulai berlaku sejak 1 Mei 2023 dan diharapkan dapat membantu lembaga keuangan dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan di lapangan.

“Ini bagus. Jadi selama ini mereka gak memungut PPN 11% selesai dengan ini (besaran 1,1%). Ini bagus untuk mendorong lembaga-lembaga keuangan segera menjual aset-aset yang diambil alih tadi,” katanya.

“Bank-bank kan gak mau menyimpan pabrik bekas, rumah, enggak. Maunya kan jual cepat. Nah, ini mendorong mereka untuk segera menyelesaikan masalah-masalah itu,” terang Yoga.

Untuk diketahui, yang menjadi subjek pajak pemungut dalam transaksi ini adalah kreditur atau lembaga keuangan dengan objek berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.

Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN (1,1%) dikali harga jual agunan. Oleh karenanya, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pengenaan PPN.

Lebih lanjut, lembaga keuangan dalam melakukan pemungutan PPN, dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.