Diusulkan Naik, Ini Besaran Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Baru
25 June 2019
detikOto, Selasa, 25 Jun 2019 12:22 WIB
Jakarta – Bea Balik Nama Kendaraan Baru (BBN-KB) di DKI Jakarta diusulkan Gubernur Anies Baswedan naik. Kenaikan ini bakal berkontribusi untuk tambahan pendapatan DKI Jakarta sekitar Rp 600 miliar. Anies mengusulkan agar tarif BBN-KB naik menjadi 12,5 persen.
Aturan BBN-KB sendiri diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Di dalam aturan itu telah ditetapkan tarif Bea Balik Nama untuk dua jenis kendaraan bermotor.
- Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing – masing sebagai berikut :
a) penyerahan pertama sebesar 10% (sepuluh persen)
b) penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen)Khusus untuk kendaraaan bermotor alat – alat berat dan alat – alat besar besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajak ditetapkan masing – masing sebagai berikut :
a) penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen)
b) penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).Usulan Anies nantinya hanya akan dibebankan pada kendaraan baru. Artinya untuk tarif Bea Balik Nama kendaraan yang telah dijual kembali maka tarifnya masih normal.
- Penghitungan besaran pajak bea balik nama adalah dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
Siap-siap nih detikers harga kendaraan bermotor di DKI Jakarta bakal naik lagi. BBN-KB sendiri merupakan salah satu faktor yang membuat harga mobil dan motor baru merangkak naik.