DJP Bakal Integrasikan 42 Juta NIK Jadi NPWP

28 July 2022

CNN Indonesia
Kamis, 28 Jul 2022

Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengintegrasikan 42 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan demikian, nantinya 42 juta orang tersebut bisa menggunakan NIK untuk melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“42 juta NPWP terdaftar untuk pemadanan,” ungkap Suryo dalam konferensi pers, Rabu (27/7).

Sebelumnya, Suryo mengatakan 19 juta NIK sudah terintegrasi dengan NPWP. Integrasi dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

“Tujuannya untuk memudahkan, kadang suka lupa nomor NPWP, tapi tak lupa NIK. Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di Kementerian/Lembaga (K/L) dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa,” Suryo.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah menerapkan format baru NPWP mulai 14 Juli 2022. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK/03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Ia mengatakan terdapat tiga format NPWP dalam aturan baru. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk di sini adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang tinggal di Indonesia.

Kedua, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.

NPWP format baru masih akan digunakan secara terbatas pada layanan perpajakan hingga 31 Desember 2023. Salah satunya untuk login ke aplikasi pajak.go.id.

“Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” papar Neilmaldrin.

Sementara, bagi wajib pajak sudah memiliki NPWP, maka NIK sudah otomatis berfungsi sebagai NPWP format baru. Meski begitu, masih ada beberapa NIK wajib pajak yang berstatus belum valid karena data tersebut belum padan dengan data kependudukan, misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan.

“Kalau begitu, DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP online, e-mail, kring pajak atau saluran lain,” terang Neilmaldrin.

Lalu, NIK wajib pajak selain orang pribadi yang berstatus belum valid hanya perlu menambahkan angka nol di depan NPWP lama atau format 15 digit. Kemudian, wajib pajak cabang akan diberikan nomor identitas tempat tinggal kegiatan usaha oleh DJP.

Di samping itu, wajib pajak yang belum memiliki NPWP sampai sekarang bisa mengajukan permohonan agar NIK bisa diaktivasi sebagai NPWP. Nantinya, wajib pajak tersebut akan diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai 31 Desember 2023.

“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” jelas Neilmaldrin.