DJP berencana sederhanakan SPT orang pribadi dan badan, ini kata pengamat perpajakan

07 August 2019

Kontan, Rabu, 07 Agustus 2019 / 15:59 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jendral Pajak (DJP) berencana menyederhanakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) maupun WP Badan.

Sebelumnya, DJP menyediakan tiga jenis formulir saat WP OP dalam melaporkan SPT pajak mereka. Tiga jenis formulir tersebut yakni, formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Tahun depan jadi cuma satu SPT OP saja.

SPT Badan juga dibuat ringkas. Sebelumnya, dalam formulir 1771 terdapat 23 lampiran yang seluruhnya wajib diisi WP Badan dan 19 induk lampiran. Nanti juga dijadikan satu formulir SPT Badan.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Yustinus Prastowo menilai simplifikasi SPT akan berkorelasi dengan kepatuhan laporan dan pembayaran pajak. Artinya kepatuhan pajak meningkat, berefek domino ke penerimaan pajak.

Dia menjelaskan alasan WP enggan berurusan dengan pajak adalah anggapan bahwa administrasinya rumit, salah satunya formulir yang banyak.

Namun, Yustinus mengimbau SPT OP yang makin ringkas bisa menimbulkan risiko. Karena faktanya, ada kelompok WP OP yang memang hanya masuk ke kategori satu pemberi kerja dan formulirnya sangat simpel.

“Harus dipastikan simplikasi ini menyederhanakan jumlah SPT, atau juga menyederhanakan kompleksitas yang selama ini dikeluhkan. Mungkin baik kalau nanti ada piloting” kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Rabu (7/8).

Yustinus mengimbau baik SPT OP ataupun SPT badan dalam penyederhanaannya harus bisa masuk dalam kepatuhan materiil yakni pengisian formulis yang benar. Bukan hanya sekadar laporan tepat waktu.

“Maka capturing informasi jadi penting, karena SPT akan selalu jadi representasi self-assessment. Di sisi lain sistem sistem informasi dan teknologi DJP akan menyediakan big data dan profil untuk menilai kepatuhan, semuanya harus bersinergi,” tutur Yustinus.