DJP Jabar I Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif Rp3,29 Miliar

23 September 2022

Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial G dan CJ ke Kejati Jabar.

Ajijah – Bisnis.com 22 September 2022

Bisnis.com, BANDUNG – Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial G dan CJ ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jawa Barat I Rahmad Wahyudi mengatakan G bersama-sama dengan CJ selama kurun waktu masa pajak Februari-Desember 2017 diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui Wajib Pajak PT DR.

“Terhadap keduanya disangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP untuk masa pajak Februari-Desember 2017 dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” ungkap Rahmad, Kamis (22/9/2022).

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, menurut Rahmad adalah G bersama-sama dengan CJ melalui PT DR diduga dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Penerbitan faktur pajak PT DR tidak disertai dengan transaksi ekonomi berupa transfer barang/jasa, pembayaran dan/atau penerbitan tidak sesuai dengan progress pekerjaan yang sebenarnya. Tindak pidana tersebut diindikasikan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp3,2 miliar.

Rahmad pun mengungkapkan terkait perkara pidana ini telah disita sejumlah barang bukti yang turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Selanjutnya tersangka G dan CP ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang oleh Kejaksaan. “Penegakan hukum pidana perpajakan tetap dilakukan sebagai pengingat kepada seluruh Wajib Pajak agar selalu menaati ketentuan perpajakan dan tidak melakukan perbuatan pidana sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, khususnya terkait penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” pungkas Rahmad.